A. PENDAHULUAN
Dalam literatur masyarakat,khusus dalam
kehidupan islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan
pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah
aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Maka dari itu,
dalam hukum islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum jinayah islam yang
bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan
utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
B. TEKS AYAT
AL-QUR’AN
Surat Al-Baqarah ayat 178
يايها
الذين ءامنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والاءنثى
بالانثى فمن عفى له من اخيه شىء فاتباع بالمعروف واداء اليه باءحسن ذلك تخفيف من
ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita
dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya
,hendaklah (yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang
diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (
pula ). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
rahmat. Maka barangsiapa
yang melampui batas sesudah itu, ia akan mendapat siksa yang sangat pedih”. (Q.S.
Al-Baqarah :178)[1]
Mufrodat:
القصاص : atas kamu
qisos
في القتلى : berkenaan dengan orang yang
dibunuh
الحر : orang yang merdeka dibunuh
بالحر : karena
membunuh orang merdeka
والعبد بالعبد : budak
dibunuh karena membunuh budak
والانثى بالانثى : wanita
dibunuh karena membunuh wanita
بالمعروف : dengan
baik
اداء : membayar
diyat
تحفيف : itu
keringanan
C. TARSIR AYAT
“Hai
orang-orang yang beriman, ditetapkan” diwajibkan
“atas kamu qishosh” yang sebanding “berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh” baik dalam
hal sifat maupun tindakan.
“Orang merdeka” dibunuh “karena (membunuh) orang merdeka” dan tidak dibunuh karena membunuh budak, “budak (dibunuh) karena (membunuh) budak dan wanita (dibunuh) karena
membunh wanita.” Dan, As-Sunnah menerangkan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh
wanita dan bahwasanya keseimbangan itu mempertimbangkan masalah agama, sehingga
seorang muslim –meskipun budak- tidak dibunuh karena membunuh orang kafir,
meskipun merdeka.
“Maka barang siapa yang mendapatkan
pemaafan,” yakni para pembunuh “dari” darah “saudaranya” yang
dibunuhnya “sesuatu” dengan tidak menuntut qishas darinya.
“Dan” si pembunuh wajib “membayar” diyat “kepadanya”,
yakni orang yang memaafkan, yakni ahli waris korban “dengan baik” tidak
menunda-nunda dan tidak mengurangi jumlah yang telah ditetapkan.
“Yang demikian itu”, yakni ketentuan hukum tersebut yang
membolehkan qishas dan memaafkan dengan imbalan diyat “adalah
keringanan” kemudahan “dari Tuhanmu” untukmu “dan rahmat”
kepadamu. Karena dia telah memberikan kelonggaran dalam masalah itu dan tidak
mengharuskan salah satu dari kedua hal tersebut sebagaimana dia mengharuskan
adanya qishas terhadap orang-orang Yahudi dan mengharuskan adanya diyat
terhadap orang-orang Nasrani.
“Maka barang siapa yang melampaui batas” menzhalimi si pembunuh dengan membunuhnya “sesudah
itu”, yakni sudah pemberian maaf, “ia akan mendapat siksa yang amat pedih”,
yakni siksa yang menyakitkan di akhirat dengan dimasukkan ke dalam neraka dan
di dunia dengan eksekusi mati.[2]
D. ANALISIS
FIQIH
Jinayat adalah ukuman yang di jatuhkan sebagai pembalasan serupa dengan perbuatan
.atau melukai atau merusak anggota badan atau menghilangkan manfaatnya, berdasarkan
ketentuan yang diatur oleh syara’, orang yang berhak menuntut dan memaafkan
qisos menurut imam Malik adalah ahli waris asobah bi nafsih, orang yang paling
dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu. Menurut Imam Abu Hanifah,
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, orang yang berhak itu adalah seluruh ahli waris
laki-laki atau perempuan.[3]
Apabila orang yang berhak itu banyak dan sama derajatnya, maka
dalam kasus ini ada dua teori : pertama penuntutan dan pemaafan itu hak penuh
setiap ahli waris secara individu, kedua, penuntutan dan pemaafan qisos itu
adalah hak korban dan karena si korban tidak bisa menggunakan haknya, maka ahli
waris keseluruhanya menggantikan kedudukanya atas prinsip waris, teori ini di
pegang oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Muhammad.[4]
Untuk jelasnya perbedaan kedua teori diatas dapat digambarkan pada
contoh berikut: apabila ada ahli waris yang sudah dewasa dan masih kecil, maka
menurut teori pertama ahli waris yang pertama itu berhak yang sempurna, tidak
usah menunggu balignya ahli waris yang masih
kecil, sedangkan menurut teori yang kedua ahli waris yang telah dewasa harus
menunggu balignya ahli waris yang masih kecil untuk kemudian dimusyawarohkan
untuk menuntut atau untuk memaafkan qisos, karena hak qisos adalah hak bersama
dan apabila korban tidak memiliki wali, maka disepakati ulama bahwa sultan menggantikan
kedudukan walinya, karena sultan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.
Di zaman jahiliyah orang-orang arab cenderung untuk membalas dendam
bahkan terhadap hal yang telah dilakukan beberapa abad sebelumnya, kalau
seorang anggota keluarga atau suku mereka dibunuh oleh anggota keluarga yang
lain, maka pembalasan dilakukan dengan membunuh orang yang tidak berdosa dari
keluarga musuhnya, sehingga rantai reaksi yang telah dimulai tidak akan berakhir
selama beberapa turunan, ada suatu peristiwa masyhur yang tercatat dalam
buku-buku sejarah bahwa seorang lelaki tua, di pembarinagnya menjelang ajal
memanggil semua anak laki-lakinya agar mendekat kesisinya lalu memperingatkan
kepada mereka “ aku akan mati tapi aku belum menuntut balas dari beberapa suku
tertentu” jika kalian menginginkan agar aku memperoleh kedamaian setelah mati
,maka balaslah dendam atas namaku “.
Dalam ayat diatas islam telah mengurangi praktek pembalasan dendam
secara kejam, pembalasan dendam yang kejam seperti yang dipraktekkan pada masa jahiliyah
dan juga yang dilakukan pada masa kini oleh masyarakat modern yang beradab
dengan sedikit modifikasih betuk
,persamaan dalam pembalasan ditetapkan dengan masa keadilan yang ketat, tetapi
memberi peluang memberi profisi yang jelas bagi kasih sayang dan sikap
memaafkan saudarah laki-laki yang terbunuh dapat memberi keringanan hukuman
berdasarkan pertimbangan tuntutan dan konpensasi yang masuk akal sebagai tanda
terimah kasih (dari pihak terhukum).[5]
E. HUKUM
MEMBUNUH UNTUK MEMBELA DIRI
Maraknya pencurian dan perampokan di
minimarket belum juga berhenti. Di antara pelakunya adalah oknum TNI. Dwi
Widarto, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di KRI Suharso
990, tewas mengenaskan setelah sebutir peluru menembus pelipisnya. Timah panas
itu melesat dari senjata api yang sedang digenggam korban, saat duel dengan
salah seorang kasir sebuah minimarket Indomaret Jalan Laban, Kecamatan
Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (28/10) malam. Dan ternyata, pelaku
berpangkat Sersan Dua (Serda) ini juga terlibat aksi perampokan di sejumlah
tempat lainnya di Surabaya. Di antaranya, perampokan Indomaret Balongsari,
Alfamidi Benowo, SPBU Ngesong dan perampasan pistol polisi di Margomulyo
(SurabayaPagi.com, edisi 30 oktober 2012).
Dari contoh tersebut, pembunuhan yang
dilakukan oleh kasir di dalam kasus di atas baginya tidak akan diberlakukan
hukum qishas ataupun diyat. Sebab, membela diri, harta dan kehormatan dari
seorang pembunuh merupakan rukhsoh (keringanan) yang ditetapkan syari’at kepada
korban.
F.
BERLAKUNYA ATURAN PIDANA QISHAS
Secara teoritis, ajaran islam itu untuk seluruh dunia, akan tetapi secara
praktis sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada tidaklah demikian.
Para Ulama’ dahulu membagi dunia ini menjadi tiga klasifikasi :
a.
Negara-negara Islam
b.
Negara-negara yang berperang dengan negara islam
c.
Negara-negara yang mengadakan perjanjian damai dengan negara-negara
islam arah dan semangat ajaran islam bukan kepada perang, melainkan
kepada damai.[6]
G.
PENDAPAT PARA ULAMA
Di kalangan para ulama’ terdpat tiga macam pendapat tentang masalah
ini, yaitu teori dari Imam Abu Hanifah, teori dari Imam Abu Yusuf, dan teori
dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa aturan pidana itu banyak berlaku
secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim, aturan tadi tidak berlaku lagi kecuali untuk
kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al-adamiy).
Teori ini mirip dengan teori
teritorialitas.
Imam Abu Yusuf, berpendapat bahwa sekalipun di luar wilayah negara muslim, aturan itu tidak berlaku, akan
tetapi setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat
dijatuhi hukuman, teori ini mirip dengan teori nasionalitas.
Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat, bahwa
aturan-aturan pidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh
subjek hukum, jadi setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang
yang diwajibkan, teori ini mirip dengan teori internasionalitas.
Berkaitan dengan hal ini, para
ulama membahas lebih rinci lagi tentang ektradisi (penyerahan penjahat antar
negara) dan pengusiran pejabat, hal ini
menunjukkan bahwa sering terjadi suatu kejahatan, tidak
dapat di tanggulangi oleh suatu negara
tertentu ,kecuali dengan kerja sama antar negara.[7]
H. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, maka dapat
disipulkan bahwa jinayat adalah hukuman
yang di jatuhkan sebagai pembalasan serupa dengan perbuatan .atau melukai atau
merusak anggota badan atau menghilangkan manfaatnya, berdasarkan ketentuan yang
diatur oleh syara’, orang yang berhak menuntut dan memaafkan qishas
menurut imam Malik adalah ahli waris asobah bi nafsih, orang yang paling dekat
dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu. Menurut
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, orang yang berhak itu adalah
seluruh ahli waris laki-laki atau perempuan.
Pembunuhan yang dilakukan sebab membela
diri, harta dan kehormatan dari seorang pembunuh tidak akan diberlakukan hukum
qishas ataupun diyat karena merupakan rukhsoh (keringanan) yang ditetapkan
syari’at kepada korban.
I. DAFTAR
PUSTAKA
·
Imam Jalaluddin Muhammad Al-Mahalli dan Abdurrahman As-Suyuti, Tafsir Jalalain Jilid:1, Surabaya: PT. Elba Fitrah Mandiri
Sejahtera, 2011.
·
M. Abdul Mujib Mabruri Tholhah ,Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus,
2010.
·
H.A. Dzajuli, Fiqih
Jinayah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
·
A.Rahman I.Doi
,Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah ,Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2002.
·
A.Dzajuli , Fiqih Jinayah, Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 2000.
[1] Imam Jalaluddin Muhammad Al-Mahalli dan
Abdurrahman As-Suyuti, Tafsir Jalalain Jilid:1, Surabaya: PT. Elba Fitrah Mandiri Sejahtera, 2011. hlm:
128.
[3] M. Abdul Mujib Mabruri Tholhah ,Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2010. hlm:278.
[5] A.Rahman I.Doi ,Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah
,Jakarta PT Raja Grafindo Persada 2002 hlm .302.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar