Sabtu, 22 November 2014

tafsir ahkam



A.       PENDAHULUAN
Dalam literatur masyarakat,khusus dalam kehidupan islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Maka dari itu, dalam hukum islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum jinayah islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.

B.     TEKS AYAT AL-QUR’AN
Surat Al-Baqarah ayat 178
يايها الذين ءامنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والاءنثى بالانثى فمن عفى له من اخيه شىء فاتباع بالمعروف واداء اليه باءحسن ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya ,hendaklah (yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik ( pula ). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Maka barangsiapa yang melampui batas sesudah itu, ia akan mendapat siksa yang sangat pedih”. (Q.S. Al-Baqarah :178)[1]

Mufrodat:
القصاص             : atas kamu qisos
في القتلى             : berkenaan dengan orang yang dibunuh
الحر                  : orang yang merdeka dibunuh
بالحر                 : karena membunuh orang merdeka
والعبد بالعبد          : budak dibunuh karena membunuh budak
والانثى بالانثى      : wanita dibunuh karena membunuh wanita
بالمعروف           : dengan baik
اداء                    : membayar diyat
تحفيف                : itu keringanan

C.    TARSIR AYAT
Hai orang-orang yang beriman, ditetapkan” diwajibkan atas kamu qishoshyang sebanding berkenaan dengan orang-orang yang dibunuhbaik dalam hal sifat maupun tindakan.
Orang merdeka dibunuh “karena (membunuh) orang merdekadan tidak dibunuh karena membunuh budak, “budak (dibunuh) karena (membunuh) budak dan wanita (dibunuh) karena membunh wanita.” Dan, As-Sunnah menerangkan bahwa laki-laki dibunuh karena membunuh wanita dan bahwasanya keseimbangan itu mempertimbangkan masalah agama, sehingga seorang muslim –meskipun budak- tidak dibunuh karena membunuh orang kafir, meskipun merdeka.
Maka barang siapa yang mendapatkan pemaafan,” yakni para pembunuh “dari” darah “saudaranya” yang dibunuhnya “sesuatu” dengan tidak menuntut qishas darinya.
“Dan” si pembunuh wajib “membayar” diyat “kepadanya”, yakni orang yang memaafkan, yakni ahli waris korban “dengan baik” tidak menunda-nunda dan tidak mengurangi jumlah yang telah ditetapkan.
“Yang demikian itu”, yakni ketentuan hukum tersebut yang membolehkan qishas dan memaafkan dengan imbalan diyat “adalah keringanan” kemudahan “dari Tuhanmu” untukmu “dan rahmat” kepadamu. Karena dia telah memberikan kelonggaran dalam masalah itu dan tidak mengharuskan salah satu dari kedua hal tersebut sebagaimana dia mengharuskan adanya qishas terhadap orang-orang Yahudi dan mengharuskan adanya diyat terhadap orang-orang Nasrani.
“Maka barang siapa yang melampaui batas” menzhalimi si pembunuh dengan membunuhnya “sesudah itu”, yakni sudah pemberian maaf, “ia akan mendapat siksa yang amat pedih”, yakni siksa yang menyakitkan di akhirat dengan dimasukkan ke dalam neraka dan di dunia dengan eksekusi mati.[2]

D.    ANALISIS FIQIH
Jinayat adalah ukuman yang di jatuhkan sebagai pembalasan serupa dengan perbuatan .atau melukai atau merusak anggota badan atau menghilangkan manfaatnya, berdasarkan ketentuan yang diatur oleh syara’, orang yang berhak menuntut dan memaafkan qisos menurut imam Malik adalah ahli waris asobah bi nafsih, orang yang paling dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, orang yang berhak itu adalah seluruh ahli waris laki-laki atau perempuan.[3]
Apabila orang yang berhak itu banyak dan sama derajatnya, maka dalam kasus ini ada dua teori : pertama penuntutan dan pemaafan itu hak penuh setiap ahli waris secara individu, kedua, penuntutan dan pemaafan qisos itu adalah hak korban dan karena si korban tidak bisa menggunakan haknya, maka ahli waris keseluruhanya menggantikan kedudukanya atas prinsip waris, teori ini di pegang oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Muhammad.[4]
Untuk jelasnya perbedaan kedua teori diatas dapat digambarkan pada contoh berikut: apabila ada ahli waris yang sudah dewasa dan masih kecil, maka menurut teori pertama ahli waris yang pertama itu berhak yang sempurna, tidak usah  menunggu balignya ahli waris yang masih kecil, sedangkan menurut teori yang kedua ahli waris yang telah dewasa harus menunggu balignya ahli waris yang masih kecil untuk kemudian dimusyawarohkan untuk menuntut atau untuk memaafkan qisos, karena hak qisos adalah hak bersama dan apabila korban tidak memiliki wali, maka disepakati ulama bahwa sultan menggantikan kedudukan walinya, karena sultan adalah wali bagi  orang yang tidak memiliki wali.
Di zaman jahiliyah orang-orang arab cenderung untuk membalas dendam bahkan terhadap hal yang telah dilakukan beberapa abad sebelumnya, kalau seorang anggota keluarga atau suku mereka dibunuh oleh anggota keluarga yang lain, maka pembalasan dilakukan dengan membunuh orang yang tidak berdosa dari keluarga musuhnya, sehingga rantai reaksi yang telah dimulai tidak akan berakhir selama beberapa turunan, ada suatu peristiwa masyhur yang tercatat dalam buku-buku sejarah bahwa seorang lelaki tua, di pembarinagnya menjelang ajal memanggil semua anak laki-lakinya agar mendekat kesisinya lalu memperingatkan kepada mereka “ aku akan mati tapi aku belum menuntut balas dari beberapa suku tertentu” jika kalian menginginkan agar aku memperoleh kedamaian setelah mati ,maka balaslah dendam atas namaku “.
Dalam ayat diatas islam telah mengurangi praktek pembalasan dendam secara kejam, pembalasan dendam yang kejam seperti yang dipraktekkan pada masa jahiliyah dan juga yang dilakukan pada masa kini oleh masyarakat modern yang beradab dengan sedikit modifikasih  betuk ,persamaan dalam pembalasan ditetapkan dengan masa keadilan yang ketat, tetapi memberi peluang memberi profisi yang jelas bagi kasih sayang dan sikap memaafkan saudarah laki-laki yang terbunuh dapat memberi keringanan hukuman berdasarkan pertimbangan tuntutan dan konpensasi yang masuk akal sebagai tanda terimah kasih (dari pihak terhukum).[5]

E.     HUKUM MEMBUNUH UNTUK MEMBELA DIRI
Maraknya pencurian dan perampokan di minimarket belum juga berhenti. Di antara pelakunya adalah oknum TNI. Dwi Widarto, seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di KRI Suharso 990, tewas mengenaskan setelah sebutir peluru menembus pelipisnya. Timah panas itu melesat dari senjata api yang sedang digenggam korban, saat duel dengan salah seorang kasir sebuah minimarket Indomaret Jalan Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (28/10) malam. Dan ternyata, pelaku berpangkat Sersan Dua (Serda) ini juga terlibat aksi perampokan di sejumlah tempat lainnya di Surabaya. Di antaranya, perampokan Indomaret Balongsari, Alfamidi Benowo, SPBU Ngesong dan perampasan pistol polisi di Margomulyo (SurabayaPagi.com, edisi 30 oktober 2012).
Dari contoh tersebut, pembunuhan yang dilakukan oleh kasir di dalam kasus di atas baginya tidak akan diberlakukan hukum qishas ataupun diyat. Sebab, membela diri, harta dan kehormatan dari seorang pembunuh merupakan rukhsoh (keringanan) yang ditetapkan syari’at kepada korban.

F.     BERLAKUNYA ATURAN PIDANA QISHAS
Secara teoritis, ajaran islam itu untuk seluruh dunia, akan tetapi secara praktis sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada tidaklah demikian.
Para Ulama’ dahulu membagi dunia ini menjadi tiga klasifikasi :
a.         Negara-negara Islam
b.         Negara-negara yang berperang dengan negara islam
c.         Negara-negara yang mengadakan perjanjian damai dengan negara-negara islam arah dan semangat ajaran islam bukan kepada perang, melainkan kepada damai.[6]

G.    PENDAPAT PARA ULAMA
Di kalangan para ulama’ terdpat tiga macam pendapat tentang masalah ini, yaitu teori dari Imam Abu Hanifah, teori dari Imam Abu Yusuf, dan teori dari Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa aturan pidana itu banyak berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim, aturan tadi  tidak berlaku lagi kecuali untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan hak perseorangan (haqq al-adamiy). Teori  ini mirip dengan teori teritorialitas.
Imam Abu Yusuf, berpendapat bahwa sekalipun di luar wilayah  negara muslim, aturan itu tidak berlaku, akan tetapi setiap yang dilarang tetap haram dilakukan, sekalipun tidak dapat dijatuhi hukuman, teori ini mirip dengan teori nasionalitas.
Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat, bahwa aturan-aturan pidana itu tidak terikat oleh wilayah, melainkan terikat oleh subjek hukum, jadi setiap muslim tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang yang diwajibkan, teori ini mirip dengan teori internasionalitas.
Berkaitan dengan hal ini, para ulama membahas lebih rinci lagi tentang ektradisi (penyerahan penjahat antar negara) dan pengusiran pejabat, hal ini menunjukkan bahwa sering terjadi suatu kejahatan, tidak dapat  di tanggulangi oleh suatu negara tertentu ,kecuali dengan kerja sama antar negara.[7]












H.    KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, maka dapat disipulkan bahwa jinayat adalah hukuman yang di jatuhkan sebagai pembalasan serupa dengan perbuatan .atau melukai atau merusak anggota badan atau menghilangkan manfaatnya, berdasarkan ketentuan yang diatur oleh syara’, orang yang berhak menuntut dan memaafkan qishas menurut imam Malik adalah ahli waris asobah bi nafsih, orang yang paling dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, orang yang berhak itu adalah seluruh ahli waris laki-laki atau perempuan.
Pembunuhan yang dilakukan sebab membela diri, harta dan kehormatan dari seorang pembunuh tidak akan diberlakukan hukum qishas ataupun diyat karena merupakan rukhsoh (keringanan) yang ditetapkan syari’at kepada korban.

I.       DAFTAR PUSTAKA
·           Imam Jalaluddin Muhammad Al-Mahalli dan Abdurrahman As-Suyuti, Tafsir Jalalain Jilid:1,   Surabaya:  PT. Elba Fitrah Mandiri Sejahtera, 2011.
·           M. Abdul Mujib Mabruri Tholhah ,Kamus Istilah Fiqih, Jakarta:  PT. Pustaka Firdaus, 2010.
·           H.A. Dzajuli, Fiqih Jinayah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
·           A.Rahman I.Doi ,Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah ,Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2002.
·           A.Dzajuli , Fiqih Jinayah, Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 2000.








           










[1] Imam Jalaluddin Muhammad Al-Mahalli dan Abdurrahman As-Suyuti, Tafsir Jalalain Jilid:1,   Surabaya:  PT. Elba Fitrah Mandiri Sejahtera, 2011. hlm: 128.
[2] Ibid, hlm:179.
[3] M. Abdul Mujib Mabruri Tholhah ,Kamus Istilah Fiqih, Jakarta:  PT. Pustaka Firdaus, 2010.  hlm:278.
[4] H.A. Dzajuli, Fiqih Jinayah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000. hlm: 153.
[5] A.Rahman I.Doi ,Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah ,Jakarta PT Raja Grafindo Persada 2002 hlm .302.

[7] A.Dzajuli , Fiqih Jinayah, Jakarta PT Raja Grafindo Persada. 2000, hlm 9-10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar