Jumat, 11 Desember 2015

wakaf


                                             WAKAF
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadits Ahkam 2
Fakultas Syari’ah Semester 5
                          Dosen Pengampu : Nur Kholis Hauqola, S,HI, M.SI.

                                                             
Di susun oleh :

Ahmad Miftakhul Toriqudin  (1213063)
Muhammad Yasin  (1213070)


 
FAKULTAS SYARIAH
PRODI AL-AHWAL AL-SYAKHSIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU ) JEPARA
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya kami diberikan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah keharibaan Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hadits semester genap, Fakultas Syariah prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (UNISNU), dimana judul makalahnya  adalah “Wakaf”
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat kami hormati. Oleh karena itu, pertama Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nur Khlis Hauqola, S,HI, M.SI. selaku dosen mata kuliah Hadits Ahkam 2 yang telah membimbing Kami dalam memahami tentang materi Hadits Ahkam 2. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa serta dukungan moril maupun materiil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syariah prodi Al-Ahwal Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (UNISNU), yang telah membantu kami demi kelancaran penulisan makalah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin…
Wassalammu’alaikum Wr.Wb.

Jepara, 7 Desember 2015







DAFTAR ISI


Kata Pengantar           ……………………………………………………………………    ii
Daftar Isi         ……………………………………………………………………………    iii
A.           PENDAHULUAN       ……………………………………………………………    1

1.             Latar Belakang         …………………………………………………………..      1
2.             Rumusan Masalah     ………………………………………………………..…      1
3.             Tujuan Penulisan       ……………………………………………………………    1

B.            PEMBAHASAN          ……………………………………………………………    2

1.             Pengertian Wakaf     ……………………………………………………………    2
2.             Teks-teks Hadits tentang Wakaf      ……………………………………………    3
3.             Makna dan kandungan hukum dalam teks Hadits Wakaf   ……………………    5
4.             Kontektualisasi Hadits Wakaf dan Realisasinya Dalam Kehidupan            …...     12

C.            SIMPULAN      ……………………………………………………………………    13
D.           PENUTUP        ……………………………………………………………………    14
Daftar Pustaka            ……………………………………………………………    15




A.            PENDAHULUAN

1.         Latar belakang
Wakaf adalah sebuah fenomena yang menarik untuk diamati, karena merupakan salah satu keunggulan dari sistem syariat Islam dalam pengelolaan harta demi kebaikan umat. Berwakaf bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwaqaf itu sendiri, karena pahala waqaf itu terus menerus mengalir selama barang waqaf itu masih berguna. Juga terhadap masyarakat, dapat menjadi jalan untuk kemajuan yang seluas-luasnya dan dapat menghambat arus kerusakan.
Wakaf sebagai wadah atau perwakafan sebagai suatu proses secara normatif di dalam Islam dipahami sebagai satu lembaga/institusi keagamaan yang sangat penting, di samping sebagai lembaga keislaman lainnya seperti perbankan, zakat, infak dan shadaqah.
Indonesia harta wakaf digunakan untuk masjid, musholla, sekolah, pondok pesantren, rumah yatim piatu, makam, dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya fakir miskin
2.         Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut;
a.       Apa pengertian wakaf serta serta teks-teks hadits tentang wakaf ?
b.      Bagaimana Pandangan ulama mengenai Hadits tentang wakaf dan kontekstualisasi Hadits tentang wakaf dan realisasinya dalam kehidupan?
3.         Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hadis Ahkam 2 dan untuk mengetahui pengertian wakaf serta serta teks-teks hadits tentang wakaf dan kontekstualisasi hadits tentang wakaf dan realisasinya dalam kehidupan.

B.            PEMBAHASAN

1.         Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf menurut bahasa  wakaf berasal dari kata Arab وقف diambil dari kata- kata وقف يقف وقفا yang berarti radiah (terkembalikan), Al-Tahbis (tertahan), Al-Tasbil (dijadikan halal dijalan Allah) dan Al-Man’u (mencegah). Jika dikatakan wakaftu khadza, maka artinya saya menahannya.
Sedangkan menurut istilah (syara) yang dimaksud dengan wakaf berarti menahan harta yang bisa di manfaatkan dengan tetap terjaga dzatnya, memutus pemanfaatan terhadap zat dengan bentuk pemanfaatan lain yang mubah yang ada.[[1]] Dan juga sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut.
a.         Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah:
حَبْسُ مّالٍ يُمْكِنُ الإِنْتّفَاعُ بِهِ مَعَ بِقَاءِ عَيْنِهِ بِقُطْعِ التَّصَرُّفِ فِى رَقَبَتِهِ عَلَى مُصَرَّفِ مُبَاحٍ مَوْجُوْدٍ
Penahan  harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekal nya zat benda dengan memutuskan tasharruf (penggolongan) dalam penjagaan nya atas mushrif (pengelola) yang di bolehkan adanya.[[2]]

b.        Imam Taqiyiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaeni berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:
مَمْنُوْعٌ مِنَالتَّصَرَّفُ فِىى عَيْنِهِ وَتَصَرَّفُ مَنَافِعِهِ فِىى الْبِرَّ تَقَرُّبً إِلَى اللّٰهِ تَعَلَى
Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekal nya benda (zat) nya, dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada allah SWT.[[3]]
Dari definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama diatas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan Sesuatu benda yang kekal zat nya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan dan jika pemanfaatan mengakibatkan hilangnya zat seperti makanan, maka akad wakaf tidak sah sebab akad wakaf untuk terus menerus dan selama-lamanya, dan benda yang diwakafkan ini jika diwakafkannya maka tidak ada pemanfaatan pada zatnya tidak boleh dijual dan digadaikan.

2.         Teks-teks hadis tentang wakaf
Hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :
عن ابن عمر رضى الله عنهما ان عمر بن الخطاب قال : اصاب عمررضى الله عنه ارضا بخيبر  فئاتى النبي صلى الله عليه وسلم يستئامره فيها  فقال يا رسول الله انى اصبت ارضا بخيبر لم اصب  مالا قط هو انفس عندى منه فقال : ان شئت حبست اصلها فتصدقت بها قال فتصدق بها عمر رضى الله عنه انه لا يباع اصلها  ولا يرث ولا يوهب فتصدق بها فى الفقراء وفى القربى وفى الرقاب  وفى سبيل الله وابن السبيل والضيف لاجناح على من وليها ان ياكل منها با المعرف ويطعم صديقا غير متمول مالا متفق عليه واللفظ لمسلم
Dari Ibnu Umar Ra., ia berkata; Umar Ra.(ayahnya) Memperoleh sebidang tanah di Khaibar kemudian  ia meminta fatwa kepada Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, lalu Rasulullah SAW bersabda: “jika kamu kehendaki memilikinya (jangan kau jual), tahanlah induknya dan sedekahkan dia”. Ibnu Umar berkata;” lalu Umarpun menyedekahkannya, tetapi ia tidak menjual induknya tidak mewariskannya, tidak pula menghibahkannya, bahkan ia menyedekahkannya kepada orang-orang fakir disana, dan kepada kerabat,para hamba sahaya , kepada para sabilillah, ibnu sabil dan para tetamu. Tidak berdosa orang yang mengurusnya makan hasilnya dengan penuh kebaikan, dan ia member makan kawannya dengan tidak menarik uang sedikitpun”. (hadits disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim).[[4]]
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ) اَلْحَدِيثَ,
 وَفِيهِ : ( وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk menyerahkan sedekah (zakat)”. Dan di dalam hadits ini disebutkan;” Adapun Kholid telah menyimpan baju-baju besinya dan ia sedekahkan untuk sabilillah”. (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim).[[5]]
Pada sabda Nabi yang lainnya disebutkan hadits Nabi:
إذا مات الإنسان انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية او علم ينفع به أو ولد صالح يدعوله رواه مسلم
“Jika manusia mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga: sedekah jariah (yang terus meneruskan), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim).
Para ulama menafsirkan sedekah jariah dalam hadits di atas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan diwakafkannya.[[6]]
Adapun dalil Al-Qur’an dalam Q.S. Ali Imran ayat 92 dan Q.S. Al-Baqarah ayat 272 yaitu sebagai berikut;
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Ketika mendengar ayat ini, Abu Thalhah ingin mewakafkan Barha, harta yang paling ia sukai. Az-Zamakhsyari berkata dalam Al-Fa’iq bahwa Birha’ dengan padanan fa’la dari kata al-birah yaitu tanah yang tinggi, sementara Asy-Syuairi mengatakan ia adalah nama sebuah kebun yang terkenal dan pendapat ini diikuti oleh Al-Ajhuri.
وما تنفقوا من خير يوف اليكم

Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup.
3.         Makna dan kandungan hukum dalam teks hadist wakaf
Dari beberapa kandungan ayat Alqur’an dan Hadits diatas dapat didefinisikan sebagai berikut ;
a.       Hukum wakaf
Wakaf dibolehkan berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun hukumnya adalah mandub (dianjurkan), dan mandub adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT berupa perbuatan baik yang bukan wajib.
Rasulullah SAW memotivasi para sahabat untuk mewakafkan harta dan menganjurkan serta menanamkan rasa cinta kebaikan dan kebajikan seperti hadis yang ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim bahwa Umar bin Khattab mendapat tanah di Khaibar lalu dia mendatangi Rasulullah SAW dan meminta kepada Nabi SAW agar dia bisa bertaqarrub kepada Allah dengan tanah itu, kemudian Nabi SAW berkata kepadanya ;”jika engkau, maka kamu tahan yang asal dan kamu bersedekah dengannya.
b.      Rukun wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat yaitu sebagai berikut;
1.         Pihak yang mewakafkan (waqif)
Pihak yang mewakafkan disyaratkan haruslah orang yang memiliki kemampuan untuk menyumbangkan harta, dengan kualifikasi baligh, berakal, dan berkehendak sendiri (tanpa paksaan). Adapun yang dimaksudkan dengan syariat ini adalah orang yang memberikan wakaf mempunyai kuasa untuk member sumbangan ketika masih hidup.
2.         Harta yang diwakafkan (mauquf)
Syaratnya, ia harus berupa benda yang jelas menjadi hak milik yang bisa dipindahkan dan jika tidak hilang bisa memberikan manfaat mubah yang menjadi tujuan. Adapun tolok ukur manfaat yang dituju dan sah menjadi harta wakaf adalah segala sesuatu yang bisa disewa dengan syarat tetapnya hak milik dalam harta tersebut.
Beberapa masalah terkait masalah rukun ini yaitu sebagai berikut;
a.         Tidak sah mewakafkan sesuatu yang mempunyai bau yang wangi seperti bunga
b.        Tidak boleh mewakafkan manfaat seperti barang yang disewa
c.         Tidak boleh mewakafkan sesuatu yang dilelang jika tidak diketahui jumlah hitungannya atau cirri-cirinya
3.         Yang menerima wakaf(mauquf’ alaih)
Penerima wakaf bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut ;
a.         Penerima wakaf definitif
Penerima wakaf definitif terdiri dari satu atau dua orang atau lebih yang telah ditentukan identitasnya.
Beberapa masalah yang terkait syarat ini yaitu sebagai berikut ;
1.      Wakaf untuk janin
2.      Wakaf kepada hewan
3.      Wakaf kepada burung dan binatang yang mubah dimakan
4.      Wakaf untuk diri sendiri
Ada beberapa hal yang dikecualikan dari wakaf untuk diri sendiri yang dilarang, antara lain ;
a.    Jika dia mewakafkan kepada para ulama’ sedangkan dia sendiri memiliki ciri dan sifat seperti ulama’
b.    Jika dia menyewakan hartanya selama tempo dimana dia tidak bisa hidup lagi setelah itu berdasarkan ilmu ramalan nasib lalu kemudian dia mewakafkannya
c.    Jika dia mengadukan perkara wakaf untuk dirinya sendiri kepada hakim yang menilai wakafnya sah
d.   Jika mewakafkan sesuatu agar dia menghajikannya
b.        Penerima wakaf undefinitif
Adalah organisasi-organisasi sosial, misalnya wakaf untuk pelajar, orang fakir, atau pembangunan masjid, dan rumah sakit.
4.         Shighat
Shighat hendaknya diucapkan dengan ucapan yang menunjukkan maksud dari akad dari seorang yang mampu berbicara karena kepemilikan dalam akad wakaf tergantung kepada proses perpindahannya untuk orang yang menerima wakaf melalui ucapan qabul.
Jika dia membangun sebuah masjid dalam lokasi hak miliknya, dia sholat di dalamnya dan mengijinkan orang lain untuk sholat, maka dia tidak anggap wakaf dengan perbuatan ini bahkan harus ada ucapan wakaf, seperti dia berkata;”Saya wakafkan bangunan masjid ini menjadi masjid untuk sholat dan menegakkan syiar-syiar agama Allah swt” karena wakaf adalah penghapusan hak milik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak sah tanpa ada ucapan sedangkan dia mampu.
Lafal wakaf terdiri dari dua bagian ; lugas dan kiasan
Lafal lugas adalah jika pewakaf mewakafkan harta dengan ucapan wakaf. Sedangkan wakaf dengan lafal kiasan adalah mewakafkan sesuatu dengan uacapan yang bisa berarti wakaf atau yang lainnya seperti ucapan sedekah, karena lafal ini mempunyai arti ganda antara wakaf dan sedekah.
c.       Syarat wakaf
Ada empat syarat wakaf ; ta’bid (untuk selamanya), tanjiz (kontan), kejelasan mashraf  (tempat peruntukan), dan ilzam (bersifat mengikat).
d.      Beberapa masalah yang berkaitan dengan makna wakaf
Ada Beberapa masalah yang berkaitan dengan makna wakaf diantaranya adalah ;
1.      Jika masjid roboh dan tidak bisa diperbaiki lagi atau rusak karena roboh umpamanya, maka tidak boleh dijual secara mutlak sebab masih bisa dimanfaatkan pada saat itu sholat ditanahnya.
2.      Jika permadani masjid using, maka ia boleh dijual.
e.       Pengawasan terhadap wakaf, syarat, dan fungsi pengawas
1.      Penunjukan Nazhir Wakaf
Pemberi wakaf mempunyai hak untuk menentukan nazhir (pengawas) wakaf.
2.      Seorang nazhir wakaf harus memenuhi dua syarat utama sebagai berikut ;
a.       Adil
b.      Wawasan dikembalikan lagi kepadanya jika pemberi wakaf memang sudah menyebutkan namanya dan jika tidak maka hak pemilik kemampuan untuk mengatur dan mengelola harta wakaf.
3.      Tugas Nazhir Wakaf
Tugas seorang pengawas secara mutlak atau ketika semua urusan diserahkan kepadanya terhimpun dalam pengelolaan, penyewaan, mendapatkan keuntungan dan membaginya kepada para mustahiqnya, menjaga harta pokok dan hasilnya secara teliti karena dialah yang diamanahkan menjaganya.
Masalah yang timbul jika wakaf hanya sedikit untuk dibagikan kepada para penerimanya tidak ada yang didahulukan sebagai atas sebagian yang lain namun dibagi diantara mereka masing-masing satu bagian sebab tidak boleh membedakan  sebagian dari sebagian yang lain dan pengawas tidak boleh membuat tugas baru yang tidak ada dalam syarat dari pemberi wakaf dan tidak boleh juga menyalurkan dana untuk itu dan tidak boleh juga bagi orang yang sudah ditetapkannya untuk mengambil upah dari kerjanya, juga tidak boleh membatalkan tugas yang sudah disyaratkan oleh pemberi wakaf, pelakunya menjadi fasiq dan bisa dipecat, dan juga tidak boleh mendahulukan sebagian mustahiq dari sebagian yang lain dalam pemberian.
f.         Peraturan Dan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Pengaturan wakaf di Indonesia sebelum kedatangan kaum penjajah dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari kitab fikih bermazhab syafi’i. Oleh karena masalah wakaf ini sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adat di Indonesia, maka pelaksanaan wakaf itu disesuaikan dengan hukum adat yang berlaku di Indonesia, dengan tidak mengurangi nilai-nilai ajaran Islam yang terdapat dalam wakaf itu sendiri.
Lahirnya undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria telah memperkokoh eksistensi wakaf di Indonesia. Dalam pasal 49 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya dapat diberi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai, perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk memberi kejelasan hukum tentang wakaf dan sebagai realisasi dari undang-undang ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 1977 ini, maka semua PERPU tentang perwakafan sebelumnya, sepanjang bertentangan dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan hal-hal yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan bidang wewenang dan tugas masing-masing. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Departemen Agama sehubungan dengan tebitnya PP Nomor 28 tahun 1977 ini antara lain[[7]]:
a.         Mendata seluruh tanah wakaf hak milik diseluruh wilayah tanah air guna menetukan tolak ukur pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaannya.
b.         Memberikan sertifikat tanah wakaf yang belum disertifikasi dan memberikan advokasi terhadap tanah wakaf yang bermasalah.
Menurut data yang dimiliki oleh Departemen Agama, pelaksanaan wakaf di Indonesia sampai tahun 1989 masih didominasi pada penggunaan untuk tempat-tempat ibadah seperti mesjid, pondok pesantren, mushola dan keperluan ibadah lainnya. Sedangkan penggunaan pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan umum dalam bidang ekonomi masih sangat minim, bukan benda-benda produktif yang dapat mendatangkan keejahteraan umat. Menyadari tentang kekurangan ini, Departemen Agama beserta Majelis Ulama, dan pihak terkait lainnya telah berupaya memperdayakan tanah-tanah tersebut dari pengelolaan tradisional konsumtif menjadi profesional produktif dengan cara penyuluhan hukum wakaf kepada masyarakat, menyusun RUU tentang wakaf yang sesuai dengan perkembangan masa kini dan mewujudkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang mengelola wakaf secara nasional.
Pada tanggal 27 Oktober 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159. Dalam UU ini diatur hal penting tentang pengembangan wakaf, terutama tentang masalah nadir, harta benda yang diwakafkan, peruntukan harta wakaf, serta perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia dan juga tentang wakaf tunai dan produktif. Dalam UU ini, benda wakaf tidak hanya benda tidak bergerak saja, tetapi juga termasuk benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[[8]]
Dalam penjelasan umum UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dijelaskan bahwa salah satu langkah stategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syari’ah.[[9]]
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Penjelasan Wakaf diatur pada pasal 215, yang dimaksud dengan:
1.         Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
2.         Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
3.         Ikrar adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
4.         Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
5.         Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
6.         Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
7.         Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

4.         Kontektualisasi hadist wakaf dan Realisasinya Dalam Kehidupan.
Bertitik tolak dari beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi yang menyinggung tentang wakaf tersebut nampak tidak terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang diterapkan berdasarkan kedua sumber tersebut. Sehingga ajaran wakaf ini diletakan pada wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta’abudi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.
Meskipun demikian, ayat al-Quran dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa Khulafaur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka. Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain.
Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, futuristik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah.
Memang, bila ditijau dari kekuatan sandaan hukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifrat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal.
Sering kita temui di maqom-maqom para Auliya yang di maqom-maqom tersebut terdapat mushaf-mushaf yang bertuliskan “wakof lillahi ta’ala” dan dalam prakteknya “si waqif” dalam mewakafkan mushaf tersebut tidak melalui pengurus maqom tersebut maka wakaf seperti yang diskripsikan diatas tidak sah, karena si waqif tidak menerangkan mauquf alaih.
Seperti juga seperti perehaban masjid membutuhkan dana yang sangat besar, sehingga pihak pengurus menyodorkan beberapa proposal dana pembangunan tersebut, tidak hanya itu, sisa-sisa dari masjid yang masih layak dipakai juga ikut dijual. Seperti genteng, kayu dan lainnya. Namun penjualan tersebut mendapatkan sambutan pedas oleh sebagian golongan yang pernah mewakafkan hartanya guna pembangunan masjid pada masa sebelumnya. Maka tindakan pengurus masjid tidak dibenarkan syara’ sebab tujuan wakaf adalah untuk melestarikan wujud benda yang diwakafkan dan barang tersebut memungkinkan untuk diambil manfaatnya oleh masjid tersebut.


C.     KESIMPULAN

Wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Rukun wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat yaitu sebagai berikut;
1.        Pihak yang mewakafkan (waqif)
2.        Harta yang diwakafkan (mauquf)
3.        Yang menerima wakaf(mauquf’ alaih)
4.        Shighat

D.    Penutup
           
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis berharap  para pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan berikutnya. Semoga  makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

















Daftar Pustaka

Abdul Aziz Muhammad Azzam, FiqhMuamalah,( Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Kencana, Jakarta, 2006)
Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulughul Marom”, Terj. Drs. Moh. Macfuddin Aladip (Semarang, Toha Putra, 2012)
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, “Kifayat al-Akhyar”, terj. KH. Syarifuddin Anwar (Surabaya: Bina Iman, 2007)


[1] . Abdul Aziz Muhammad Azzam, FiqhMuamalah,( Jakarta : Sinar Grafika, 2010), hal. 395
[2] . Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 239
[3] . Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, “Kifayat al-Akhyar”, terj. KH. Syarifuddin Anwar (Surabaya: Bina Iman, 2007), hal. 719
[4] . Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulughul Marom”, terj. Drs. Moh. Macfuddin Aladip (Semarang ; Toha Putra, 2012), hal. 466

[5] . Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. Ibid, hal . 466
[6] . Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, op.cit, hal. 720
[7] . Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Kencana, Jakarta, 2006), hal. 251-252
[8] . Ibid, hal. 253
[9] . Ibid, hal. 256

Tidak ada komentar:

Posting Komentar