WAKAF
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadits Ahkam 2
Fakultas
Syari’ah Semester 5
Dosen Pengampu : Nur Kholis Hauqola, S,HI, M.SI.

Di
susun oleh :
Ahmad Miftakhul Toriqudin (1213063)
Muhammad Yasin
(1213070)
FAKULTAS
SYARIAH
PRODI
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYAH
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU ) JEPARA
TAHUN AKADEMIK 2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya kami diberikan
kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat beserta salam senantisa tercurah
keharibaan Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Hadits semester genap, Fakultas Syariah prodi Al-Ahwal
Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (UNISNU), dimana
judul makalahnya adalah “Wakaf”
Dalam menyusun makalah ini, tentunya tidak mungkin terlaksana
apabila tanpa semangat, dukungan, serta bimbingan dari pihak-pihak yang sangat
kami hormati. Oleh karena itu, pertama Kami mengucapkan terima kasih kepada
Bapak Nur
Khlis Hauqola, S,HI, M.SI. selaku dosen mata
kuliah Hadits Ahkam 2 yang telah membimbing
Kami dalam memahami tentang materi Hadits Ahkam 2. Kedua, kami berterima kasih kepada kedua orang tua kami atas doa serta
dukungan moril maupun materiil yang telah diberikannya. Kemudian, kami juga
berterima kasih kepada sahabat-sahabat kami di fakultas Syariah prodi Al-Ahwal
Al-Syahsiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara (UNISNU), yang telah
membantu kami demi kelancaran penulisan makalah ini.
Akhirnya makalah ini dapat terselesaikan pada waktu yang
diharapkan, dan kami berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat. Amin…
Wassalammu’alaikum Wr.Wb.
Jepara, 7 Desember
2015
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………… ii
Daftar Isi …………………………………………………………………………… iii
A.
PENDAHULUAN …………………………………………………………… 1
1.
Latar Belakang ………………………………………………………….. 1
2.
Rumusan Masalah ………………………………………………………..… 1
3.
Tujuan Penulisan
…………………………………………………………… 1
B.
PEMBAHASAN …………………………………………………………… 2
1.
Pengertian Wakaf
…………………………………………………………… 2
2.
Teks-teks Hadits
tentang Wakaf …………………………………………… 3
3.
Makna dan kandungan hukum
dalam teks Hadits Wakaf …………………… 5
4.
Kontektualisasi Hadits
Wakaf dan Realisasinya Dalam Kehidupan …... 12
C.
SIMPULAN …………………………………………………………………… 13
D.
PENUTUP …………………………………………………………………… 14
Daftar
Pustaka …………………………………………………………… 15
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Wakaf adalah sebuah fenomena yang
menarik untuk diamati, karena merupakan salah satu keunggulan dari sistem
syariat Islam dalam pengelolaan harta demi kebaikan umat. Berwakaf bukan hanya
seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri
yang berwaqaf itu sendiri, karena pahala waqaf itu terus menerus mengalir
selama barang waqaf itu masih berguna. Juga terhadap masyarakat, dapat menjadi
jalan untuk kemajuan yang seluas-luasnya dan dapat menghambat arus kerusakan.
Wakaf sebagai wadah atau perwakafan
sebagai suatu proses secara normatif di dalam Islam dipahami sebagai satu
lembaga/institusi keagamaan yang sangat penting, di samping sebagai lembaga
keislaman lainnya seperti perbankan, zakat, infak dan shadaqah.
Indonesia harta wakaf digunakan untuk
masjid, musholla, sekolah, pondok pesantren, rumah yatim piatu, makam, dan
sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk usaha
yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya
fakir miskin
2.
Rumusan Masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut;
a. Apa pengertian wakaf serta serta teks-teks
hadits tentang wakaf ?
b. Bagaimana Pandangan ulama mengenai Hadits tentang wakaf
dan kontekstualisasi Hadits tentang wakaf dan realisasinya dalam kehidupan?
3.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas mata kuliah
Hadis Ahkam 2 dan untuk mengetahui pengertian wakaf serta serta teks-teks hadits tentang wakaf dan kontekstualisasi hadits tentang wakaf dan realisasinya dalam kehidupan.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Wakaf
Pengertian wakaf menurut
bahasa wakaf berasal dari kata Arab وقف diambil
dari kata- kata وقف يقف وقفا yang berarti radiah (terkembalikan), Al-Tahbis (tertahan),
Al-Tasbil (dijadikan halal dijalan Allah) dan Al-Man’u (mencegah). Jika
dikatakan wakaftu khadza, maka artinya saya menahannya.
Sedangkan menurut istilah (syara) yang
dimaksud dengan wakaf berarti menahan harta yang bisa di manfaatkan dengan
tetap terjaga dzatnya, memutus pemanfaatan terhadap zat dengan bentuk
pemanfaatan lain yang mubah yang ada.[[1]]
Dan juga sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut.
a.
Muhammad
Al-Syarbini Al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah:
حَبْسُ مّالٍ
يُمْكِنُ الإِنْتّفَاعُ بِهِ مَعَ بِقَاءِ عَيْنِهِ بِقُطْعِ التَّصَرُّفِ فِى
رَقَبَتِهِ عَلَى مُصَرَّفِ مُبَاحٍ مَوْجُوْدٍ
Penahan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai
dengan kekal nya zat benda dengan memutuskan tasharruf (penggolongan) dalam
penjagaan nya atas mushrif (pengelola) yang di bolehkan adanya.[[2]]
b.
Imam Taqiyiyuddin
Abu Bakar bin Muhammad al-Husaeni berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf
adalah:
مَمْنُوْعٌ
مِنَالتَّصَرَّفُ فِىى عَيْنِهِ وَتَصَرَّفُ مَنَافِعِهِ فِىى الْبِرَّ تَقَرُّبً
إِلَى اللّٰهِ تَعَلَى
Penahanan
harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan kekal nya benda (zat) nya,
dilarang untuk digolongkan zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk
mendekatkan diri pada allah SWT.[[3]]
Dari definisi yang
telah dijelaskan oleh para ulama diatas, kiranya dapat dipahami bahwa yang
dimaksud dengan wakaf adalah menahan Sesuatu benda yang kekal zat nya, dan
memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan dan jika
pemanfaatan mengakibatkan hilangnya zat seperti makanan, maka akad wakaf tidak
sah sebab akad wakaf untuk terus menerus dan selama-lamanya, dan benda yang
diwakafkan ini jika diwakafkannya maka tidak ada pemanfaatan pada zatnya tidak
boleh dijual dan digadaikan.
2.
Teks-teks hadis tentang wakaf
Hadits Nabi yang secara tegas
menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk
mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :
عن ابن عمر رضى الله عنهما ان عمر بن
الخطاب قال : اصاب عمررضى الله عنه ارضا بخيبر
فئاتى النبي صلى الله عليه وسلم يستئامره فيها فقال يا رسول الله انى اصبت ارضا بخيبر لم
اصب مالا قط هو انفس عندى منه فقال : ان
شئت حبست اصلها فتصدقت بها قال فتصدق بها عمر رضى الله عنه انه لا يباع اصلها ولا يرث ولا يوهب فتصدق بها فى الفقراء وفى
القربى وفى الرقاب وفى سبيل الله وابن
السبيل والضيف لاجناح على من وليها ان ياكل منها با المعرف ويطعم صديقا غير متمول
مالا متفق عليه واللفظ لمسلم
Dari
Ibnu Umar Ra., ia berkata; Umar Ra.(ayahnya) Memperoleh sebidang tanah di
Khaibar kemudian ia meminta fatwa kepada
Rasulullah SAW : Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar,
saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, lalu Rasulullah SAW bersabda: “jika
kamu kehendaki memilikinya (jangan kau jual), tahanlah induknya dan sedekahkan dia”.
Ibnu Umar berkata;” lalu Umarpun menyedekahkannya, tetapi ia tidak menjual
induknya tidak mewariskannya, tidak pula menghibahkannya, bahkan ia menyedekahkannya
kepada orang-orang fakir disana, dan kepada kerabat,para hamba sahaya , kepada
para sabilillah, ibnu sabil dan para tetamu. Tidak berdosa orang yang
mengurusnya makan hasilnya dengan penuh kebaikan, dan ia member makan kawannya
dengan tidak menarik uang sedikitpun”. (hadits disepakati Imam Bukhari dan Imam
Muslim).[[4]]
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ) اَلْحَدِيثَ,
وَفِيهِ : ( وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ
أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: “Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk menyerahkan sedekah (zakat)”. Dan di
dalam hadits ini disebutkan;” Adapun Kholid telah menyimpan baju-baju besinya
dan ia sedekahkan untuk sabilillah”. (Hadits disepakati Imam Bukhari dan Imam
Muslim).[[5]]
Pada sabda Nabi yang lainnya disebutkan hadits
Nabi:
إذا
مات الإنسان انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية او علم ينفع به أو ولد
صالح يدعوله رواه مسلم
“Jika
manusia mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga: sedekah jariah (yang
terus meneruskan), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan
kepadanya”. (HR. Muslim).
Para ulama menafsirkan sedekah jariah
dalam hadits di atas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari seorang
dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan diwakafkannya.[[6]]
Adapun
dalil Al-Qur’an dalam Q.S. Ali Imran ayat 92 dan Q.S. Al-Baqarah ayat 272 yaitu
sebagai berikut;
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Ketika mendengar ayat ini, Abu Thalhah
ingin mewakafkan Barha, harta yang paling ia sukai. Az-Zamakhsyari
berkata dalam Al-Fa’iq bahwa Birha’ dengan padanan fa’la dari
kata al-birah yaitu tanah yang tinggi, sementara Asy-Syuairi mengatakan
ia adalah nama sebuah kebun yang terkenal dan pendapat ini diikuti oleh
Al-Ajhuri.
وما
تنفقوا من خير يوف اليكم
Dan
apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup.
3.
Makna dan
kandungan hukum dalam teks hadist wakaf
Dari
beberapa kandungan ayat Alqur’an dan Hadits diatas dapat didefinisikan sebagai
berikut ;
a. Hukum
wakaf
Wakaf dibolehkan berdasarkan dalil
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adapun hukumnya adalah mandub (dianjurkan), dan
mandub adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk mendekatkan
diri kepada Allah SWT berupa perbuatan baik yang bukan wajib.
Rasulullah SAW memotivasi para sahabat
untuk mewakafkan harta dan menganjurkan serta menanamkan rasa cinta kebaikan
dan kebajikan seperti hadis yang ada dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim
bahwa Umar bin Khattab mendapat tanah di Khaibar lalu dia mendatangi Rasulullah
SAW dan meminta kepada Nabi SAW agar dia bisa bertaqarrub kepada Allah dengan
tanah itu, kemudian Nabi SAW berkata kepadanya ;”jika engkau, maka kamu
tahan yang asal dan kamu bersedekah dengannya.
b. Rukun
wakaf
Adapun rukun wakaf ada
empat yaitu sebagai berikut;
1.
Pihak yang
mewakafkan (waqif)
Pihak yang mewakafkan disyaratkan
haruslah orang yang memiliki kemampuan untuk menyumbangkan harta, dengan
kualifikasi baligh, berakal, dan berkehendak sendiri (tanpa paksaan). Adapun
yang dimaksudkan dengan syariat ini adalah orang yang memberikan wakaf
mempunyai kuasa untuk member sumbangan ketika masih hidup.
2.
Harta yang
diwakafkan (mauquf)
Syaratnya, ia harus berupa benda yang
jelas menjadi hak milik yang bisa dipindahkan dan jika tidak hilang bisa
memberikan manfaat mubah yang menjadi tujuan. Adapun tolok ukur manfaat yang
dituju dan sah menjadi harta wakaf adalah segala sesuatu yang bisa disewa
dengan syarat tetapnya hak milik dalam harta tersebut.
Beberapa masalah terkait masalah rukun
ini yaitu sebagai berikut;
a.
Tidak sah
mewakafkan sesuatu yang mempunyai bau yang wangi seperti bunga
b.
Tidak boleh
mewakafkan manfaat seperti barang yang disewa
c.
Tidak boleh
mewakafkan sesuatu yang dilelang jika tidak diketahui jumlah hitungannya atau
cirri-cirinya
3.
Yang menerima wakaf(mauquf’
alaih)
Penerima wakaf bisa diklasifikasikan
menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut ;
a.
Penerima wakaf
definitif
Penerima wakaf definitif terdiri dari
satu atau dua orang atau lebih yang telah ditentukan identitasnya.
Beberapa masalah yang terkait syarat ini
yaitu sebagai berikut ;
1. Wakaf
untuk janin
2. Wakaf
kepada hewan
3. Wakaf
kepada burung dan binatang yang mubah dimakan
4. Wakaf
untuk diri sendiri
Ada beberapa hal yang dikecualikan dari
wakaf untuk diri sendiri yang dilarang, antara lain ;
a. Jika
dia mewakafkan kepada para ulama’ sedangkan dia sendiri memiliki ciri dan sifat
seperti ulama’
b. Jika
dia menyewakan hartanya selama tempo dimana dia tidak bisa hidup lagi setelah
itu berdasarkan ilmu ramalan nasib lalu kemudian dia mewakafkannya
c. Jika
dia mengadukan perkara wakaf untuk dirinya sendiri kepada hakim yang menilai
wakafnya sah
d. Jika
mewakafkan sesuatu agar dia menghajikannya
b.
Penerima wakaf
undefinitif
Adalah organisasi-organisasi sosial,
misalnya wakaf untuk pelajar, orang fakir, atau pembangunan masjid, dan rumah
sakit.
4.
Shighat
Shighat hendaknya
diucapkan dengan ucapan yang menunjukkan maksud dari akad dari seorang yang
mampu berbicara karena kepemilikan dalam akad wakaf tergantung kepada proses
perpindahannya untuk orang yang menerima wakaf melalui ucapan qabul.
Jika dia membangun sebuah masjid dalam
lokasi hak miliknya, dia sholat di dalamnya dan mengijinkan orang lain untuk
sholat, maka dia tidak anggap wakaf dengan perbuatan ini bahkan harus ada
ucapan wakaf, seperti dia berkata;”Saya wakafkan bangunan masjid ini menjadi
masjid untuk sholat dan menegakkan syiar-syiar agama Allah swt” karena wakaf
adalah penghapusan hak milik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, maka
tidak sah tanpa ada ucapan sedangkan dia mampu.
Lafal wakaf terdiri dari dua bagian ;
lugas dan kiasan
Lafal
lugas adalah jika pewakaf mewakafkan harta dengan ucapan wakaf. Sedangkan wakaf
dengan lafal kiasan adalah mewakafkan sesuatu dengan uacapan yang bisa berarti
wakaf atau yang lainnya seperti ucapan sedekah, karena lafal ini mempunyai arti
ganda antara wakaf dan sedekah.
c. Syarat
wakaf
Ada empat syarat wakaf ;
ta’bid (untuk selamanya), tanjiz (kontan), kejelasan mashraf
(tempat peruntukan), dan ilzam (bersifat
mengikat).
d. Beberapa
masalah yang berkaitan dengan makna wakaf
Ada Beberapa masalah
yang berkaitan dengan makna wakaf diantaranya adalah ;
1. Jika
masjid roboh dan tidak bisa diperbaiki lagi atau rusak karena roboh umpamanya,
maka tidak boleh dijual secara mutlak sebab masih bisa dimanfaatkan pada saat
itu sholat ditanahnya.
2. Jika
permadani masjid using, maka ia boleh dijual.
e. Pengawasan
terhadap wakaf, syarat, dan fungsi pengawas
1. Penunjukan
Nazhir Wakaf
Pemberi wakaf mempunyai
hak untuk menentukan nazhir (pengawas) wakaf.
2. Seorang
nazhir wakaf harus memenuhi dua syarat utama sebagai berikut ;
a. Adil
b. Wawasan
dikembalikan lagi kepadanya jika pemberi wakaf memang sudah menyebutkan namanya
dan jika tidak maka hak pemilik kemampuan untuk mengatur dan mengelola harta
wakaf.
3. Tugas
Nazhir Wakaf
Tugas seorang pengawas
secara mutlak atau ketika semua urusan diserahkan kepadanya terhimpun dalam
pengelolaan, penyewaan, mendapatkan keuntungan dan membaginya kepada para
mustahiqnya, menjaga harta pokok dan hasilnya secara teliti karena dialah yang
diamanahkan menjaganya.
Masalah yang timbul
jika wakaf hanya sedikit untuk dibagikan kepada para penerimanya tidak ada yang
didahulukan sebagai atas sebagian yang lain namun dibagi diantara mereka
masing-masing satu bagian sebab tidak boleh membedakan sebagian dari sebagian yang lain dan pengawas
tidak boleh membuat tugas baru yang tidak ada dalam syarat dari pemberi wakaf
dan tidak boleh juga menyalurkan dana untuk itu dan tidak boleh juga bagi orang
yang sudah ditetapkannya untuk mengambil upah dari kerjanya, juga tidak boleh
membatalkan tugas yang sudah disyaratkan oleh pemberi wakaf, pelakunya menjadi
fasiq dan bisa dipecat, dan juga tidak boleh mendahulukan sebagian mustahiq
dari sebagian yang lain dalam pemberian.
f.
Peraturan Dan
Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Pengaturan wakaf di Indonesia sebelum
kedatangan kaum penjajah dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber
dari kitab fikih bermazhab syafi’i. Oleh karena masalah wakaf ini sangat erat
kaitannya dengan masalah sosial dan adat di Indonesia, maka pelaksanaan wakaf
itu disesuaikan dengan hukum adat yang berlaku di Indonesia, dengan tidak
mengurangi nilai-nilai ajaran Islam yang terdapat dalam wakaf itu sendiri.
Lahirnya undang-undang nomor 5 tahun
1960 tentang Agraria telah memperkokoh eksistensi wakaf di Indonesia. Dalam
pasal 49 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk keperluan peribadatan
dan keperluan suci lainnya dapat diberi tanah yang dikuasai langsung oleh
negara dengan hak pakai, perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan
pemerintah. Untuk memberi kejelasan hukum tentang wakaf dan sebagai realisasi
dari undang-undang ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 1977
ini, maka semua PERPU tentang perwakafan sebelumnya, sepanjang bertentangan
dengan PP ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan hal-hal yang belum
diatur, akan diatur lebih lanjut Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sesuai
dengan bidang wewenang dan tugas masing-masing. Langkah-langkah yang telah
diambil oleh Departemen Agama sehubungan dengan tebitnya PP Nomor 28 tahun 1977
ini antara lain[[7]]:
a.
Mendata seluruh
tanah wakaf hak milik diseluruh wilayah tanah air guna menetukan tolak ukur
pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaannya.
b.
Memberikan
sertifikat tanah wakaf yang belum disertifikasi dan memberikan advokasi
terhadap tanah wakaf yang bermasalah.
Menurut data yang dimiliki oleh
Departemen Agama, pelaksanaan wakaf di Indonesia sampai tahun 1989 masih
didominasi pada penggunaan untuk tempat-tempat ibadah seperti mesjid, pondok
pesantren, mushola dan keperluan ibadah lainnya. Sedangkan penggunaan
pemanfaatan untuk peningkatan kesejahteraan umum dalam bidang ekonomi masih
sangat minim, bukan benda-benda produktif yang dapat mendatangkan keejahteraan
umat. Menyadari tentang kekurangan ini, Departemen Agama beserta Majelis Ulama,
dan pihak terkait lainnya telah berupaya memperdayakan tanah-tanah tersebut
dari pengelolaan tradisional konsumtif menjadi profesional produktif dengan
cara penyuluhan hukum wakaf kepada masyarakat, menyusun RUU tentang wakaf yang
sesuai dengan perkembangan masa kini dan mewujudkan Badan Wakaf Indonesia (BWI)
sebagai lembaga yang mengelola wakaf secara nasional.
Pada tanggal 27 Oktober 2004 Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159. Dalam UU ini diatur hal penting
tentang pengembangan wakaf, terutama tentang masalah nadir, harta benda yang
diwakafkan, peruntukan harta wakaf, serta perlunya dibentuk Badan Wakaf
Indonesia dan juga tentang wakaf tunai dan produktif. Dalam UU ini, benda wakaf
tidak hanya benda tidak bergerak saja, tetapi juga termasuk benda bergerak seperti
uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual,
hak sewa, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.[[8]]
Dalam penjelasan umum UU Nomor 41 Tahun
2004 tentang wakaf dijelaskan bahwa salah satu langkah stategis untuk
meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata
keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan
sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain
untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya
sesuai dengan prinsip syari’ah.[[9]]
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam
Penjelasan Wakaf diatur pada pasal 215, yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf adalah perbuatan
hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan
ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
2.
Wakif adalah
orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
3.
Ikrar adalah
pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
4.
Benda wakaf
adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak uang memiliki daya
tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
5.
Nadzir adalah
kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan
benda wakaf.
6.
Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah petugas pemerintah
yang diangkat berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku, berkwajiban
menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada Nadzir serta melakukan
pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
7.
Pejabat Pembuat
Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Agama.
4.
Kontektualisasi hadist wakaf dan Realisasinya Dalam
Kehidupan.
Bertitik tolak dari beberapa ayat
al-Quran dan hadits Nabi yang menyinggung tentang wakaf tersebut nampak tidak
terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang diterapkan
berdasarkan kedua sumber tersebut. Sehingga ajaran wakaf ini diletakan pada
wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta’abudi, khususnya yang berkaitan dengan
aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.
Meskipun demikian, ayat al-Quran dan
Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fikih Islam. Sejak masa
Khulafaur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan
hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka.
Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam Islam ditetapkan sebagai hasil
ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan
lain-lain.
Oleh karenanya, ketika suatu hukum
(ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi
sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, futuristik
dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek
ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk
bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam
pengembangan ekonomi lemah.
Memang, bila ditijau
dari kekuatan sandaan hukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang
bersifrat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu
besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak. Sehingga
dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan
sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan
pengelolaannya secara optimal.
Sering
kita temui di maqom-maqom para Auliya yang di maqom-maqom tersebut terdapat mushaf-mushaf
yang bertuliskan “wakof lillahi ta’ala” dan dalam prakteknya “si waqif” dalam
mewakafkan mushaf tersebut tidak melalui pengurus maqom tersebut maka wakaf
seperti yang diskripsikan diatas tidak sah, karena si waqif tidak menerangkan
mauquf alaih.
Seperti
juga seperti perehaban masjid membutuhkan dana yang sangat besar, sehingga
pihak pengurus menyodorkan beberapa proposal dana pembangunan tersebut, tidak
hanya itu, sisa-sisa dari masjid yang masih layak dipakai juga ikut dijual.
Seperti genteng, kayu dan lainnya. Namun penjualan tersebut mendapatkan
sambutan pedas oleh sebagian golongan yang pernah mewakafkan hartanya guna
pembangunan masjid pada masa sebelumnya. Maka tindakan pengurus masjid tidak
dibenarkan syara’ sebab tujuan wakaf adalah untuk melestarikan wujud benda yang
diwakafkan dan barang tersebut memungkinkan untuk diambil manfaatnya oleh
masjid tersebut.
C.
KESIMPULAN
Wakaf adalah menahan
benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan
yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri
kepada Allah swt.
Rukun wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat yaitu
sebagai berikut;
1.
Pihak yang
mewakafkan (waqif)
2.
Harta yang
diwakafkan (mauquf)
3.
Yang menerima
wakaf(mauquf’ alaih)
4.
Shighat
D. Penutup
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
berharap para pembaca bisa memberikan
kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
penulisan makalah dikesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca pada umumnya.
Daftar
Pustaka
Abdul
Aziz Muhammad Azzam, FiqhMuamalah,( Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Abdul Manan, Aneka
Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Kencana, Jakarta, 2006)
Al-hafizh Ibnu Hajar
Al-Asqalani, “Bulughul Marom”, Terj. Drs. Moh. Macfuddin Aladip
(Semarang, Toha Putra, 2012)
Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010)
Imam
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, “Kifayat al-Akhyar”, terj.
KH. Syarifuddin Anwar (Surabaya: Bina Iman, 2007)
[1]
. Abdul Aziz Muhammad
Azzam, FiqhMuamalah,( Jakarta : Sinar Grafika, 2010), hal. 395
[2]
. Hendi Suhendi, Fiqh
Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 239
[3]
. Imam Taqiyuddin Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini, “Kifayat al-Akhyar”, terj. KH. Syarifuddin
Anwar (Surabaya: Bina Iman, 2007), hal. 719
[4]
. Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, “Bulughul Marom”, terj. Drs. Moh.
Macfuddin Aladip (Semarang ; Toha Putra, 2012), hal. 466
[5]
. Al-hafizh Ibnu Hajar
Al-Asqalani. Ibid, hal . 466
[6]
. Imam Taqiyuddin Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini, op.cit, hal. 720
[7]
. Abdul Manan, Aneka
Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,(Kencana, Jakarta, 2006), hal.
251-252
[8] . Ibid, hal. 253
[9] . Ibid, hal. 256
Tidak ada komentar:
Posting Komentar