BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Didalam sistem pergaulan hidup, secara prinsip
manusia itu diciptakan bebas dan sederajat. Akan tetapi
dengan kebebasan tersebut manusia tidak bisa berbuat sekehendak hatinya
terhadap manusia
lainnya, karena ada batasan – batasan yang tidak boleh dilanggarnya berkaitan
dengan hidup dan
kehidupan manusia. Pada dasarnya masing – masing anggota masyarakat sudah tentu mempunyai
kepentingan yang kadang – kadang sama dan sering pula berbeda. Perbedaan kepentingan ini
selanjutnya dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat apabila tidak ada aturan yang
dapat menyeimbangkannya. Demi tertib dan teraturnya kelompok masyarakat diperlukan
adanya aturan, mulanya disebut kaidah. Jadi dapatlah dikatakan bahwa apa yang
disebut kaidah adalah
patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berkeprikelakuan atau bersikap tindak dalam hidup.
Masyarakat dalam pertumbuhannya selalu
berkembang, dimulai dari keluarga sebagai masyarakat yang paling kecil atau
masyarakat sederhana kemudian berkembang menjadi semakin kompleks atau
masyarakat modern. Perkembangan masyarakat tadi pasti dibarengi
dengan timbulnya hukum
untuk mengatur dan mempertahankan sistem pergaulan hidup anggota – anggotanya.
Keberadaan hukum didalamnya adalah sebagai peraturan yang bersifat umum dimana seseorang atau
kelompok secara keseluruhan ditentukan batas – batas hak dan kewajibannya. Mengacu kepada
hak dan kewajiban, maka aturan yang paling tepat adalah apa yang dinamakan hukum. Demikian
dapat diketahui bahwa hukum dapat mengatur segala kepentingan manusia mulai dari jabang
bayi yang masih dalam kandungan ibunya sampai seorang ibu itu meninggal dunia. Salah satu
fungsi hukum adalah sebagai alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang
lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial. Pembicaraan
tentang hukum barulah
dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan
pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian
konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Pelaksanaan
hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat.
Hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi
mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap
pencari keadilan atau
bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik seringkali bersifat
diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa. Adanya
ketimpangan pelaksanaan hukum tersebut maka timbullah
pemasalahan hukum di Indonesia. Permasalahan
hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari system peradilannya,
perangkat hukumnya, inkonsisten penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan
hukum. Diantara banyak permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh
masyarakat awam adalah inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum
ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri , keluarga maupun lingkungan terdekatnya
yang lain. Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media
elektronik maupun cetak yang menyangkut tokoh – tokoh masyarakat seperti,
pejabat, orang kaya dan lain sebagainya. Akibat yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik
dan efektif atau yang disebut inkonsistensi penegakan hukum adalah kerusakan
dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial dan budaya). Selain itu
buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan
rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari.
Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.
Suburnya berbagai
tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu
wujud ketidakpercayaan
masyarakat terhadap hukum yang ada. Merangkum fenomena
diatas, dimana penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik dan
efektif tentunya menjadi pemasalahan yang sangat serius, dimana pada pembahasan
berikutnya akan lebih dijelaskan faktor apa saja yang menyebabkan inkonsistensi
penegakan hukum, akibat yang ditimbulkan dari inkonsistensi penegakan hukum,
serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi atau menekan seminimal mungkin
terjadinya inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM HUKUM
INDONESIA
Menurut Drs. Satjipto Rahardjo, SH, sejak hukum
modern semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang
menjadikannya formal dan procedural, maka sejak itu pula muncul perbedaan
antara keadilan formal
atau keadilan menurut hukum disatu pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di
pihak lain. Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa
dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi substansial.
Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum, melainkan
semata – mata menunjukkan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk tujuan lain
selain mencapai
keadilan. Dijelaskan oleh Prof. Dr.
Satjipto Rahardjo, SH , progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan bahwa
manusia dasarnya adalah baik, memiliki kasih sayang serta kepedulian terhadap
sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam
masyarakat. Namun apabila dramaturgi hukum menjadi buruk seperti selama ini
terjadi dinegara kita, yang menjadi sasaran adalah para aparat penegak
hukumnya, yakni polisi, jaksa, hakim dan advokat. Meskipun, apabila kita
berpikir jernih dan berkesinambungan tidak sepenuhnya mereka dipersalahkan dan
didudukan sebagai satu – satunya terdakwa atas rusaknya wibawa hukum di
Indonesia. Soekanto 1979, secara konsepsional maka inti dan arti penegakan
hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai – nilai yang
terjabarkan didalam kaidah – kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap
tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan,
memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada
faktor – faktor yang mungkin mempengaruhinya.
Faktor – faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya
terletak pada isi faktor – faktor tersebut.
Faktor
– faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Faktor
hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang – undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak – pihak
yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor
masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil
karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam
pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan
eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum
juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka
kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh – contoh yang
diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.
1. Undang – undang
Undang – undang dalam arti material adalah
peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh
penguasa pusat maupun daerah yang sah (Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,
1979). Mengenai
berlakunya undang – undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya
adalah agar undang – undang tersebut mempunyai dampak yang
positif.
Asas – asas tersebut antara lain:
a) Undang
– undang tidak berlaku surut.
b) Undang
– undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi.
c) Mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi pula.
d) Undang – undang yang bersifat khusus
menyampingkan undang – undang yang bersifat umum, apabila
pembuatnya sama.
e) Undang – undang yang berlaku belakangan,
membatalkan undang – undang yang berlaku terdahulu.
f) Undang
– undang tidak dapat diganggu gugat.
g) Undang – undang merupakan suatu sarana untuk
mencapai kesejahteraan spiritual dan materiel bagi
masyarakat maupun pribadi, melalui pelestarian ataupun pembaharuan (inovasi).
2. Penegak
Hukum
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam
masyarakat, yang hendaknya mempunyai
kemampuan – kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat
berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan
atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Ada beberapa halangan yang mungkin
dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golongan sasaran atau penegak hukum.
Halangan – halangan tersebut, adalah:
a) Keterbatasan
kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia
berinteraksi.
b) Tingkat
aspirasi yang relatif belum tinggi.
c) Kegairahan
yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat
proyeksi.
d) Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan
suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan
material.
e) Kurangnya
daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme. Halangan –
halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap – sikap
sebagai berikut:
a) Sikap
yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
b) Senantiasa
siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu.
c) Peka
terhadap masalah – masalah yang terjadi disekitarnya.
d) Senantiasa
mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
e) Orientasi
kemasa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
f) Menyadari
akan potensi yang ada dalam dirinya.
g) Berpegang
pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
h) Percaya
pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi didalam meningkatkan kesejahteraan
umat manusia.
i) Menyadari
dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan pihak lain.
j) Berpegang
teguh pada keputusan – keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitungan
yang mantap.
3. Faktor
Sarana atau Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu,
maka tidak mungkin penegakan hukum akan berjalan dengan
lancar. Sarana atau fasilitas tersebut antara lain, mencakup tenaga manusia
yang berpendidikan
dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
Sarana atau fasilitas mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum. Tanpa
adanya sarana atau fasilitas tersebut, tidak akan mungkin penegak hokum menyerasikan
peranan yang seharusnya dengan peranan yang aktual. Khususnya untuk sarana atau fasilitas
tersebut, sebaiknya dianut jalan pikiran sebagai berikut:
a) Yang tidak ada, diadakan yang baru.
b) Yang rusak atau salah, diperbaiki atau
dibetulkan.
c) Yang kurang, ditambah.
d) Yang macet, dilancarkan.
e) Yang mundur atau merosot, dimajukan atau
ditingkatkan.
4. Faktor
Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan
bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat.
Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat
mempengaruhi penegakan hukum tersebut. Masyarakat Indonesia
mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan
hukum dan bahkan engidentifikasikannya dengan petugas (dalam hal
ini penegak hukum sebagai pribadi). Salah satu akibatnya
adalah, bahwa baik buruknya hukum senantiasa dikaitkan
dengan pola perilaku penegak hukum tersebut.
5. Faktor
Kebudayaan
Kebudayaan (system) hukum pada dasarnya mencakup nilai – nilai
yang mendasari hokum yang berlaku, nilai – nilai yang merupakan konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang
dianggap buruk (sehingga dihindari). Pasangan nilai yang berperan dalam hukum,
adalah sebagai berikut:
a) Nilai
ketertiban dan nilai ketentraman.
b) Nilai
jasmani atau kebendaan dan nilai rohani atau keakhlakan.
c) Nilai
kelanggengan atau konservatisme dan nilai kebaharuan atau inovatisme.
Di Indonesia masih berlaku hukum adat, hukum
adat adalah merupakan kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Dalam sektor pembentukan hukum, seringkali juga
kita menemui suatu substansi aturan hukum baik
berupa undang – undang, peraturan pemerintah, perpres, hingga perda yang tidak mencerminkan
aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substanstif dirasa merugikan kepentingan
masyarakat luas pada umumnya. Dalam sektor
penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang justru dinilai banyak kalangan
justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahwasanya dunia hukum Indonesia terus mendapat
sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan
publik terhadap sistem hukum kita baik ditinjau dari struktur (institusi),
substansi serta budaya (culture) hukumnya. Banyak pihak
berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yang
memiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan
itu mereka bisa
membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisa mengurangi bahkan menghilangkan terciptanya
supremasi hukum di Indonesia.
Salah satu hal yang perlu mendapat sorotan
tajam dari usaha untuk menciptakan supremasi hukum adalah
sistem peradilan yang merupakan inti dari penegakan hukum di Indonesia. Hal
lain yang tak kalah
penting adalah segala permasalahan yang ada dan terjadi didalamnya. Sudah
menjadi rahasia umum
bahwa sistem peradilan di Indonesia saat ini penuh dengan kebobrokan dan kebusukan
berpengaruh sangat kuat pada merosotnya atau bahkan hilangnya supremasi hukum
di negara ini. Hal
ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus terjadi begitu saja tanpa adanya usaha
untuk melakukan
perubahan menuju terciptanya supremasi hukum.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya
supremasi hukum tentunya memerlukan suatu kerja keras
dari seluruh elemen yang ada di negara kita. Upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan
hanya hak lembaga – lembaga negara kita dengan pembagian kekuasaannya yang bercirikan
prinsip checks and balances dalam pelaksanaan pemerintahannya, tetapi juga
merupakan hak dari setiap warga negara untuk
berpartisipasi dalam usaha terciptanya supremasi hukum dinegara kita.
Bahwasanya pentingnya budaya hukum untuk mendukung adanya sistem hukum, sebagaimana
Friedman mengatakan, bahwa substansi dan aparatur saja tidak cukup untuk berjalannya
sistem hukum. Dimana Lawrence M. Friedman menekankan kepada pentingnya budaya hukum (legal
culture). Karena sistem hukum tanpa budaya hukum yang mendukungnya
serupa dengan iklan di dalam baskom
yang tidak bisa berenang. Dimana kalau sistem hukumnya di umpamakan sebagai suatu pabrik,
menurut Friedman lagi, jika substansi itu adalah produk yang dihasilkan dan
aparatur adalah mesin
yang menghasilkan produk, sedangkan budaya hukum adalah manusia yang tahu kapan mematikan
dan menghidupkan mesin dan yang tahu memproduksi barang apa yang dikehendakinya.
Ambil contoh mengapa aparatur hukum ada yang tidak taat hukum?. Jika kita mencari
sebabnya, maka kita memasuki masalah budaya hukum (legal culture), begitu juga
ruang lingkup budaya
hukum, bila kita ingin mengetahui tidak sedikit orang yang tak bersalah menjadi bulan – bulanan
aparat hukum.
Demikian juga hal nya, sebagaimana kita ketahui
bahwasanya dalam dunia kejaksaan diIndonesia terdapat lima norma kode etik
profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari
siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat
menjadi teladan dilingkungannya.
2. Mengamalkan
dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreatif dalam pembangunan
hukum untuk mewujudkan masyarakat adil.
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan
kepada para pencari keadilan.
4. Berbudi
luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif an bijaksana dalam diri, berkata
dan bertingkah
laku.
5 Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Kode etik jaksa serupa dengan kode etik profesi
yang lain. Mengandung nilai – nilai luhur dan ideal
sebagai pedoman berperilaku dalam satu profesi. Yang apabila nantinya dapat
dijalankan sesuai dengan tujuan akan melahirkan jaksa –
jaksa yang memang mempunyai kualitas moral yang baik dalam
melaksanakan tugasnya. Sehingga kehidupan peradilan di negara kita akan
mengarah pada
keberhasilan. Sebagai komponen kekuasaan eksekutif dibidang penegak hukum
adalah tepat jika setelah kurun waktu tersebut, kejaksaan
kembali merenungkan keberadaan institusinya sehingga dari perenungan
ini diharapkan dapat muncul kejaksaan yang berparadigma baru yang tercermin dalam sikap,
pikiran dan perasaan sehingga kejaksaan tetap mengenal jati dirinya dalam
memenuhi panggilan
tugasnya sebagai wakil negara sekaligus wali masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Dan bukan sebagai wakil orang pribadi per
pribadi dalam memenuhi penggilan tugasnya. Kejaksaan adalah merupakan salah satu pilar birokrasi hukum tidak terlepas
dari tuntutan masyarakat yang berperkara agar lebih menjalankan tugasnya lebih
profesional dan memihak kepada kebenaran. Sepanjang yang diingat, belum pernah rasanya
kejaksaan di dalam sejarahnya sedemikian
merosot citranya seperti saat ini. Mengevaluasi
atas kinerja yang telah dilaksanakan selama ini. Serta menunjukkan jati diri agar peristiwa
yang sama tidak terulang lagi. Dalam situasi dan kondisi sekarang ini dimana kejaksaan
mengalami krisis kredibilitas maka sudah sepantasnya pihak kejaksaan mewujudkan aparat hukum
yang profesional dan berintegritas guna meningkatkan citra kejaksaan. Berbagai institusi bahkan
negara manapun pernah mengalami krisis kredibilitas, namun yang terpenting adalah
menyikapi dan menghadapinya. Apakah akan bersembunyi dan mengaharap orang akan melupakannya?
Ataukah akan berjalan terus dengan melakukan koreksi mendasar terhadap faktor – faktor yang
menyebabkan krisis kredibilitas itu terjadi?. Sebagai pilihan, berjalan terus
dengan melakukan
koreksi mendasar yang mesti dilakukan. Semangat pembauran dan koreksi mendasar diarahkan pada
perbaikan serta pembenahan institusi kejaksaan disegala bidang.
Termasuk peningkatan
profesionalisme aparatur kejaksaan yang sinergis dengan peningkatan integritas,
guna mengoptimalkan
pelaksanaan visi dan misi kejaksaan, serta selaras pula dengan agenda reformasi birokrasi dalam
memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Peningkatan
profesionalisme dan integritas harus dapat diwujudkan dalam setiap pelaksanaan
tugas dan wewenang dalam upaya penegakan hukum dengan memberikan hasil yang nyata. Tidak
bersifat retrorika, tetapi secara sungguh – sungguh dapat dirasakan oleh
masyarakat, secara adil, taat asas, menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan tidak diskriminatif. Dengan pelaksanaan
tugas secara profesional dan berintegritas, diharapkan dapat memulihkan citra
dan kredibilitas
kejaksaan dimata masyarakat tahap demi tahap. Berbagai program kegiatan telah ditetapkan
dalam pembauran kejaksaan yang memiliku spesifikasi dan kekhususan dengan
tujuan untuk melakukan
pembenahan. Baik institusional maupun sumber daya manusia. Salah satu yang diprioritaskan
adalah pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia agar dapat mewujudkan aparatur
kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia kedepan
diarahkan pada hal – hal yang terkait dengan pola jenjang karir, monitoring dan sistem
evaluasi. Begitu pula peningkatan kemampuan dan keahlian dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan. Baik yang bersifat manajemen
admistratif, maupun teknis pengadaan perkara. Monitoring dan
evaluasi terhadap kinerja para pejabat struktural maupun fungsional akan
dilakukan secara berkelanjutan dan dengan komitmen yang
tinggi sehingga reward dan punishment dapat diterapkan
secara tegas dan tuntas. Kepada jajaran bidang intelejen sebagai bagian dari
organisasi diharapkan mampu menghasilkan produk – produk
inteljen yang bermanfaat bagi semua bidang. Kepada jajaran
bidang pidana umum agar penanganan perkara dan administrasi perkara tindak pidana umum,
mulai dari tahap penuntutan, upaya hukum, sampai dengan eksekusi harus benar – benar
diperhatikan. Pimpinan unit bersangkutan juga harus selalu melakukan pengawasan
melekat secara ketat
pada tiap – tiap tahapan dalam penaganan perkara. Begitu juga dengan
peningkatan kegiatan eksaminasi perkara secara rutin dan
berkesinambungan. Penyelesaian secara segera pekara – perkara yang
penting dan menarik perhatian masyarakat . Terutama penanganan perkara tindak tindak pidana
narkotika dan psikotropika, ilegal logging, terorisme, perbankan, ilegal
mining,money loundrying, human trafficking dan kejahatan trans – nasional
lainnya. Kepada jajaran bidang tindak pidana
khusus, keberhasilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus
diikuti pula dengan
penyelamatan dan pengembalian keuangan negara secara maksimal. Bila hal
tersebut
belum dapat dilakukan, maka keberhasilan
pemberantasan tindak pidana korupsi hanyalah sebatas keberhasilan
yang terfokus terhadap aspek pemidanaan saja.
Penulis sebagai bagian anggota dari masyarakat sadar
hukum berharap secara positif, di
dalam mengemban profesi, usaha – usaha yang
dilakukan oleh jaksa bukan hanya untuk memenuhi unsur – unsur
yang terkandung dalam ketentuan hukum semata, melainkan apa yang sesungguhnya benar – benar
terjadi dan dirasakan langsung oleh masyarakat juga didengar dan diperjuangkan. Inilah yang
dinamakan pendekatan sosiologis. Memang tidak mudah bagi jaksa untuk menangkap suara yang
sejati yang muncul dari sanubari anggota masyarakat secara mayoritas. Disamping masyarakat Indonesia
yang heterogen, kondisi yang melingkupinya pun sedang dalam keadaan yang tidak
sepenuhnya normal. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat
atau keadilan itu
sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangkat hukum yang ada. Pada
ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak
hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal. Disinilah maka
penegakan hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya
aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang
bersifat mekanistis yang
dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui
aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi
tujuan – tujuan yang
dikandungnya. Sebagai warga negara yang mengemban kewajiban dan hak dinegara
ini, saya berharap
mengenai profesionalisme seorang jaksa seungguh sangat penting dan mendasar, sebab
sebagaimana disebutkan diatas, bahwa antara lain ditangannyalah hukum menjadi
hidup, dan karena kekuatan atau otoritas yang dimilikinya
.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Inkonsistensi penegakan hukum diatas
berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat
sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Inkonsistensi
penegakan hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini
paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan
bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan hukum, menggiring
masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai hukum sebagai
sarana penyelesaian
konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka diluar
jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi masyarakat itu
sendiri. Pemanfaatan inkosistensi penegakan hukum oleh sekelompok orang demi
kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak yang tidak mempunyai
kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan ketidakpuasan
tumbuh subur di
masyarakat Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten harus terus di upayakan
untuk mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
B. SARAN
Berikut saran yang saya berikan dalam upaya
mengembalikan citra penegakan hukum dimata masyarakat
yaitu dengan melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada dengan
cara:
1. Struktur, terkait dengan struktur hukum maka
perlu dilakukan penataan terhadap institusi hukum yang ada
seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu
perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan
terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera dibenahi
terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi
lembaga penegak hukum.
2 Substansi, dalam hal substansi sistem hukum
perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan
perundang – undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. Misalnya,
peraturan perundang – undangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP
(Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum
Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan.
Hal ini dikarenakan kedua instrumen hukum tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi
masyarakat saat ini.
3. Legal culture, untuk budaya hukum perlu
dikembangkan perilaku taat dan patuh terhadap hukum yang
dimulai dari atas. Artinya apabila para pemimpin dan aparat penegak hukum berperilaku
taat dan patuh terhadap hukum, dengan hal tersebut maka akan menjadi teladan bagi rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
- Ali,
Achmad (1999). Pengadilan Dan Masyarakat. Ujung Pandang: Hasanudin
University Press.
- Doyle,
Paul Johnson (1986). Teori Sosiologi Klasik Dan Modern. Alih bahasa oleh
Robert M.Z. Jakarta: Gramedia.
- Soemardi,
Dedi (1997). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: IndHillCo.
- Syamsudin,
Amir (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, Dan Pengacara. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas.
- Rahardjo,
Satjipto (2003). Sisi – Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Medan:
Penerbit Buku Kompas.
- Lemek,
Jeremias (2007). Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum
DiIndonesia. Jakarta: Galang Press.
http://software-comput.blogspot.com/2013/04/makalah-sistem-hukum-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar