Sabtu, 08 November 2014

makalah usl fiqh



PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW., hingga masa Imam Syafi’i terdapat kelompok fuqaha yang masyhur dengan pendapatnya. Di sisi lain, ada sekelompok fuqaha yang populer dengan periwayatan hadisnya. Di antara para fuqaha dari kalangan sahabat, terdapat mereka yang terkenal dengan pendapatnya, sebagaimana sahabat lain yang masyhur dengan hadis dan periwayatannya. Demikian pula dengan generasi tabi’in dan tabi’ tabi’in, para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik dan para fuqaha lain di berbagai negeri Islam yang terkenal dengan pendapatnya sebagaimana banyak dari mereka yang dikenal dengan periwayatan hadisnya.
Al-Syahrastani dalam kitabnya yang berjudul al-Milal wa al-Nihal mengatakan:
“sesungguhnya berbagai peristiwa dan kasus dalam masalah ibadah dan kehidupan sehari-hari banyak sekali. Kita juga mengetahui dengan pasti bahwa tidak setiap kejadian atau permasalahan terdapat keterangannya di dalam nash. Bahkan dapat dikatakan ada kejadian-kejadian yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Jika nash-nash yang ada terbatas jumlahnya, sementara peristiwa-peristiwa yang terjadi tidak terbatas dan sesuatu yang terbatas tidak dapat dihukumi oleh sesuatu yang terbatas. Maka dapat diambil satu kesimpulan dengan pasti bahwa ijtihad dan qiyas merupakan sesuatu yang harus ditempuh, sehingga setiap permasalahan selalu dapat ditemukan solusinya.
Sementara itu, terbentuknya hukum syar’i tidak lain dan tidak bukan hanyalah dengan mempertimbangkan terwujudnya kemaslahatan umat manusia Musthofa Dib al-Bugho mengatakan dalam karyanya Ushul al-Tasyri’ al-Islamiy: Atsar al-Adillah al-Mukhtalif Fiha:
“pada dasarnya hukum Islam dibentuk berdasarkan kemaslahatan manusia. Setiap segala sesuatu yang mengandung maslahah, maka terdapat dalil yang mendukungnya, dan setiap ada kemadharatan yang membahayakan, maka terdapat pula dalil yang mencegahnya. Para ulama sepakat bahwa semua hukum-huum Allah dipenuhi kemaslahatan hamba-Nya di dunia dan di akhirat. Dan sesungguhnya maqshid al-syari’ah itu hanya ditujukan untuk merealisasikan kebahagiaan yang haiki bagi mereka.
Mayoritas ulama sepakat bahwa al-Syari’ (yang menetapkan syari’at) tidak akan menetapkan hukum atas kenyataan yang dihadapi oleh manusia dan tidak akan memberikan petunjuk pada jalan yang akan mengantarkan kepada penetapan hukum kecuali untuk merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia.
Dalam penetapan hukum Islam sumber rujukan utamanya adalah al-Qur’an dan Sunnah. Sedang sumber sekundernya adalah ijtihad para ulama. Setiap istinbath (pengambilan hukum) dalam syari’at Islam harus berpijak atas al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Ini berarti dalil-dalil syara’ ada dua macam, yaitu: nash dan goiru al-nash. Dalam menetapkan suatu hukum, seorang ahli hukum harus mengetahui prosedur cara penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash. Cara penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash ada dua macam pendekatan, yaitu: pendekatan makna (thuruq al-ma’nawiyah) dan pendekatan lafazh (thuruq al-lafzhiyah). Pendekatan makna adalah (istidlal) penarikan kesimpulan hukum bukan kepada nash langsung, seperti menggunakan qiyas, istihsan, istislah (mashalih al-mursalah), dan lain sebagainya.
Di antara istinbath al-ahkam goiru al-nash tersebut di atas, ada beberapa yang telah disepakati oleh para ulama –seperti ijma’ dan qiyas– dan ada yang masih diperselisihkan kehujjahannya sebagai salah satu sumber hukum Islam, salah satunya adalah mashalih al-mursalah (istislah). Dalam hal ini penulis mencoba untuk mengeksplorasi mengenai mashalih al-mursalah meliputi pengertian maslahah serta macam-macamnya, dan pengertian mashlalih al-Mursalah serta kehujjahannya. Untuk lebih melengkapi kajian ini penulis menyertakan pendapat ulama terhadap mashalih al-mursalah sebagai sumber hukum Islam.
Hal- hal yang dapat dijadikan rumusan masalah adalah:
1.      Apakah pengertian Maslahah Al Mursalah?
2.      Bagaimanakah pendapat golongan yang menolak dan menerima Maslahah Al Mursalah?
3.      Bagaimanakah syarat- syarat Maslahah Al Mursalah?
4.      Ada berapakah macam- macam Maslahah Al Mursalah ?


PEMBAHASAN
A.     Pengertian Maslahah al Mursalah
Maslahah secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan, Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan oleh para ulama Islam dengan rumusan yang hampir bersamaan, di antaranya al-Khawarizmi (w. 997 H.) menyebutkan, maslahah adalah al-marodu bil-maslahatil-mukhaafazatu ‘ala maqsudi-syar’i bidaf’i-l mufaasidi ‘ani-l- kholqi, yaitu memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq). Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan atau kehormatan.
Tidak jauh berbeda dengan al-Khawarizmi di atas, al-Ghazali merumuskan maslahah sebagai suatu tindakan memelihara tujuan syara’ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal di atas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah.
Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’.
Sedangkan alasan dikatakan al-mursalah, karena syara’ memutlakannya bahwa di dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ menjadi penguatnya ataupun pembatalnya.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa maslahah al mursalah adalah suatu metode ijtihad dalam menggali sumber hukum yang tidak ada dalil nassnya dengan berdasarkan pada pendekatan memelihara hukum syara’ (maqosid asysyari’ah)
B         . Macam-macam Maslahah
1.  Macam-Macam Maslahah Berdasarkan Tingkatannya.
Berdasarkan pandangan syar’i dan dalil-dalil nash serta untuk menjaga maqashid al-syari’ah, para ulama menggolongkan maslahah menjadi tiga tingkatan:
a) Maslahah Dhoruriyyat
Yaitu maslahah yang ditetapkan demi keberlangsungan hidup manusia di dunia maupun diakherat. Sekiranya maslahah ini tidak terealisisir, maka hilanglah kehidpan manusia di dunia, hilanglah kenikmatan dan tersiksalah di akherat. Maslahah ini meliputi lima hal yang telah disebutkan di atas, yang menjadi maqasid al-syari’ah.
b) Maslahah Hajiyyat
Yaitu maslahah yang dibutuhkan oleh manusia hanya untuk menghilangkan kesulitan pada dirinya. Sekiranya maslahah tersebut tidak tercapai, maka hidup manusia akan merasa kesulitan dan kesusahan, tidak sampai menghilangkan kehidupannya. Maslahah ini terdapat pada masalah furu’ yang bersifat mu’amalah, –seperti jual beli– serta berbagai macam keringanan (rukhsoh) yang telah ditetapkan oleh syari’, misalnya menjama’ dan menqashar shalat bagi musafir, berbuka bagai orang orang hamil dan menyusui dan lain sebagainya.
c) Maslahah Tahsiniyyat
Yaitu maslahah yang dimaksudkan untuk memperbaiki adat kebiasaan dan memulyakan akhlak manusia. Seperti bersuci ketika akan melakukan shalat, memakai perhiasan, wangi-wangian, haramnya makanan yang kotor danlain sebagainya.
Oleh karena itu hukum-hukum yang mengandung kemashlahatan dhorury menjadi lebih penting untuk didahulukan dan dijaga daripada hukum-hukum yang bersifat hajjiyat apalagi yang bersifat tahsiniy/takmily.
2. Macam-Macam Maslahah Berdasarkan Pandangan Syari’
Berdasarkan adanya pengakuan dan penolakan dalil terhadap suatu maslahah, maka para ulama membagi maslahah menjadi tiga macam, yakni:
a) Maslahah Mu’tabaroh
Yaitu kemaslahatan yang diakui oleh syari’ dan terdapat dalil yang menetapkannya. Maslahah ini dapat dijadikan hujjah hukum, tidak diragukan lagi keabsahannya, serta tidak ada perselisihan dalam mengamalkannya. Pengamalan maslahah ini disebut qiyas.
b) Maslahah Mulghoh
Yaitu maslahah yang tidak didukung oleh syar’i, akan tetapi ditolak dan ditentang oleh syar’i. Artinya tatkala nash menghukumi suatu peristiwa karena adanya kemslahatan di dalamnya, kemudian sebagian orang menghukumi peristiwa tersebut dengan merubah ketetapan syar’i karena kemaslahatan yang mereka perkirakan (wahm). Hukum semacam ini ditolak, karena maslahah yang mereka perkirakan tesebut ditentang oleh syar’i. Penetapan suatu hukum tidak dapat didasarkan pada maslahah terebut karena hal itu bertentangn dengan maqashid al-syari’ah. Misalnya persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal pembagian warisan dengan alasan maslahah yang mereka perkirakan. Hal itu bertentangan dengan firman Allah dalam surat al-nisa’ ayat 11:
c) Maslahah Mursalah
Yaitu maslahah yang tidak ditemukan dalil yang mendukungnya dan tidak ada pula yang menentangnya. Suatu peristiwa yang belum terdapat hukumnya di dalam nash, dan tidak ada pula ‘illat yang dapat diqiyaskan dengan nash, akan tetapi terdapat sesuatu yang sesuai dengan nash dalam pensyari’atannya –artinya pensyari’atan hukum tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan/manfaat dan menolak kemadharatan– yang kemudian hal ini oleh para ulama diistilahkan dengan mashalih al-mursalah. Dinamakan maslahah karena mendatangkan manfaat dan kebaikan serta menolak kemadharatan; dan dinamakan mursalah karena tidak terdapat nash (dalil) yang mendukung ataupun menentangnya.      Jadi pada hakikatnya maslahah mursalah adalah segala sesuatu yang mendatangkan kemanfaatan yang telah termaktub dalam maqashid al-syari’ akan tetapi tidak didukung oleh adanya dalil.

C.     Pendapat Golongan Yang Menolak Dan Menerima Maslahah Al Mursalah
Masalah al Mursalah tidak diterima oleh sebagian umat Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iah sebagai dasar penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan di antaranya yaitu;
Pertama, masalahat itu ada yang dibenarkan oleh syara’, ada yang ditolak oleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan. Maslahat kategori pertama dan kategori kedua (yang dibenarkan dan yang ditolak oleh syara’) tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam. Maslahat kategori pertama harus diterima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan maslahat kategori kedua harus ditolak sebagai dasar penetapan hukum Islam. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan, sebagian menerima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan sebagian yang lain menolaknya. Sesuai dengan definisi di atas, maslahat kategori ketiga inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah atau istislah. Dengan demikian menurut kelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam berpendapat, bahwa memandang maslahah-mursalah (kategori ketiga) sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan.
Kedua, memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah berarti menodai kesucian hukum Islam karena penetapan hukum Islam tidak berdasarkan kepada nass-nass tertentu, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat. Dengan dalih maslahat dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
Ketiga, Bagi golongan ini, hukum Islam telah lengkap dan sempurna. Dengan menjadikan maslahat sebagai dasar dalam menetap hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih ada yang kurang.
Keempat, memandang maslahat sebagai hujjah akan membawa dampak terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahat (kategori ketiga) sebagai dasar menetapkan hukum Islam di atas, dapat disanggah dengan beberapa alasan.
Pertama, dengan memandang maslahat sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan, sehingga menghasilkan zann yang kuat (sesuatu yang lemah menjadi kuat). Dalam ilmu fiqih dikenal istilah yakfi al-‘amal biz-zann, beramal berdasarkan kepada zann dianggap cukup karena semua fiqih adalah zann. Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa menjadikan maslahat kategori ketiga sebagai hujjah berarti memilih dua kemungkinan tanpa dalil, karena jika dibandingkan maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dengan maslahat yang ditolak oleh syara’, maka maslahat yang dibenarkan oleh syara’ jauh lebih banyak jumlahnya dari pada maslahat yang ditolak oleh syara’. Dengan demikian jika ada suatu kemaslahatan, tetapi tidak ada dalil yang membenarkannya atau menolaknya, maka maslahat tersebut harus digolongkan ke dalam maslahat yang lebih banyak.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode istislah atau maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-lasalah baru yang belum disinggung hukumnya oleh al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijtihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunkan metode masalah-mursalah dalam menetapkan hukum, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam dapat dibuktikan.
Dengan demikian terlihat bahwa beberapa alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, sama sekali tidak logis dan tidak realistis.

D.    Syarat- Syarat Maslahah Al Mursalah
Agar maslahah al mursalah dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam maka para Imam Mujtahid, di antaranya Imam al-Ghazali, asy-Syatibi fan at-Tufi membuat persyaratan dan ruang lingkup operasional maslahah al mursalah. Persyaratan yang mereka buat berbeda satu sama lain, namun ruang lingkup operasionalnya mereka mempunyai pendapat yang sama sebagaimana terlihat dalam bahasan di bawah ini.
Al-Ghazali membuat batasan operasional maslalah al mursalah untuk dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam adalah sebagai berikut :
Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan atau kehormatan.
Kedua, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.
Ketiga, maslahat tersebut menempati level daruriyah (primer) atau hajiyah (sekunder) yang setingkat dengan daruriyah.
Keempat, kemaslahatannya harus berstatus qat’i atau zann yang mendekati qat’i.
Kelima, dalam kasus-kasus tertentu diperlukan persyaratan, harus bersifat qat’iyah, daruriyah,dan kulliyah
Berdasarkan persyaratan operasional yang dibuat oleh Imam al-Ghazali di atas terlihat bahwa Imam al-Ghazali tidak memandang maslahah-mursalah sebagai dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Imam al-Ghazali memandang maslahah-mursalah hanya sebagai sebuah metode istinbath (menggali/ penemuan) hukum, bukan sebagai dalil atau sumber hukum Islam.
Sedangkan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah tidak disebutkan oleh Imam al-Ghazali secara tegas, namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif Suratmaputra terhadap contoh-contoh kasus maslahahmursalah yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam buku-bukunya (al- Mankhul, Asas al-Qiyas, Shifa al-Galil, al-Mustafa) dapat disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali membatasi ruang lingkup operasional maslahah-mursalah yaitu hanya di bidang muamalah saja.
Agak berbeda dengan Imam al-Ghazali, asy-Syatibi hanya membuat dua kriteria agar maslahat dapat diterima sebagai dasar pembentukan hukum Islam yaitu:
Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan jenis tindakan syara’, karena itu maslahat yang tidak sejalan dengan jenis tindakan syara’ atau yang berlawanan dengan dalil syara’ (al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’) tidak dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam.
Kedua, maslahat seperti kriteria nomor satu di atas tidak ditunjukkan oleh dalil khusus. Jika ada dalil khusus yang menunjukkannya maka itu menurut asy-Syatibi termasuk dalam kajian qiyas.















PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai macam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Maslahah Al Mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam menggali sumber hukum yang tidak ada dalil nassnya dengan berdasarkan pada pendekatan memelihara hukum syara’ (maqosid asysyari’ah). Ternyata ada golongan yang menolak Maslahah Al Mursalah sebagai hujjah dengan berbagai maca argumen.
Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.
Para ulama juga telah membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.










DAFTAR PUSTAKA
Miftahul Arifin, Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam, Surabaya: Citra Media, 1997
http://muchad.info/muchad/dalil-syar’i-bag-2-al-maslahah-al-mursalah.html
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Usul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet 8, 2002
Mahmuzar , maslahah-mursalah; suatu methode istinbath hukum, artikel pdf







Tidak ada komentar:

Posting Komentar