PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW., hingga masa Imam Syafi’i terdapat
kelompok fuqaha yang masyhur dengan pendapatnya. Di sisi lain, ada sekelompok
fuqaha yang populer dengan periwayatan hadisnya. Di antara para fuqaha dari
kalangan sahabat, terdapat mereka yang terkenal dengan pendapatnya, sebagaimana
sahabat lain yang masyhur dengan hadis dan periwayatannya. Demikian pula dengan
generasi tabi’in dan tabi’ tabi’in, para imam mujtahid seperti
Abu Hanifah, Malik dan para fuqaha lain di berbagai negeri Islam yang terkenal
dengan pendapatnya sebagaimana banyak dari mereka yang dikenal dengan
periwayatan hadisnya.
Al-Syahrastani dalam
kitabnya yang berjudul al-Milal wa al-Nihal mengatakan:
“sesungguhnya berbagai
peristiwa dan kasus dalam masalah ibadah dan kehidupan sehari-hari banyak
sekali. Kita juga mengetahui dengan pasti bahwa tidak setiap kejadian atau
permasalahan terdapat keterangannya di dalam nash. Bahkan dapat dikatakan ada
kejadian-kejadian yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Jika nash-nash yang
ada terbatas jumlahnya, sementara peristiwa-peristiwa yang terjadi tidak
terbatas dan sesuatu yang terbatas tidak dapat dihukumi oleh sesuatu yang
terbatas. Maka dapat diambil satu kesimpulan dengan pasti bahwa ijtihad dan
qiyas merupakan sesuatu yang harus ditempuh, sehingga setiap permasalahan
selalu dapat ditemukan solusinya.
Sementara itu,
terbentuknya hukum syar’i tidak lain dan tidak bukan hanyalah dengan
mempertimbangkan terwujudnya kemaslahatan umat manusia Musthofa Dib al-Bugho
mengatakan dalam karyanya Ushul al-Tasyri’ al-Islamiy: Atsar al-Adillah
al-Mukhtalif Fiha:
“pada dasarnya hukum Islam
dibentuk berdasarkan kemaslahatan manusia. Setiap segala sesuatu yang
mengandung maslahah, maka terdapat dalil yang mendukungnya, dan setiap ada
kemadharatan yang membahayakan, maka terdapat pula dalil yang mencegahnya. Para
ulama sepakat bahwa semua hukum-huum Allah dipenuhi kemaslahatan hamba-Nya di
dunia dan di akhirat. Dan sesungguhnya maqshid al-syari’ah itu hanya ditujukan
untuk merealisasikan kebahagiaan yang haiki bagi mereka.
Mayoritas ulama sepakat
bahwa al-Syari’ (yang menetapkan syari’at) tidak akan menetapkan hukum
atas kenyataan yang dihadapi oleh manusia dan tidak akan memberikan petunjuk
pada jalan yang akan mengantarkan kepada penetapan hukum kecuali untuk
merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia.
Dalam penetapan hukum
Islam sumber rujukan utamanya adalah al-Qur’an dan Sunnah. Sedang sumber
sekundernya adalah ijtihad para ulama. Setiap istinbath (pengambilan
hukum) dalam syari’at Islam harus berpijak atas al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Ini
berarti dalil-dalil syara’ ada dua macam, yaitu: nash dan goiru
al-nash. Dalam menetapkan suatu hukum, seorang ahli hukum harus mengetahui
prosedur cara penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash. Cara
penggalian hukum (thuruq al-istinbath) dari nash ada dua macam
pendekatan, yaitu: pendekatan makna (thuruq al-ma’nawiyah) dan
pendekatan lafazh (thuruq al-lafzhiyah). Pendekatan makna adalah (istidlal)
penarikan kesimpulan hukum bukan kepada nash langsung, seperti menggunakan qiyas,
istihsan, istislah (mashalih al-mursalah), dan lain sebagainya.
Di antara istinbath
al-ahkam goiru al-nash tersebut di atas, ada beberapa yang telah
disepakati oleh para ulama –seperti ijma’ dan qiyas– dan ada yang masih
diperselisihkan kehujjahannya sebagai salah satu sumber hukum Islam, salah
satunya adalah mashalih al-mursalah (istislah). Dalam hal ini penulis
mencoba untuk mengeksplorasi mengenai mashalih al-mursalah meliputi pengertian
maslahah serta macam-macamnya, dan pengertian mashlalih al-Mursalah
serta kehujjahannya. Untuk lebih melengkapi kajian ini penulis menyertakan
pendapat ulama terhadap mashalih al-mursalah sebagai sumber hukum Islam.
Hal- hal yang dapat
dijadikan rumusan masalah adalah:
1. Apakah pengertian Maslahah Al Mursalah?
2. Bagaimanakah pendapat golongan yang menolak dan menerima Maslahah Al
Mursalah?
4. Ada berapakah macam-
macam Maslahah Al Mursalah ?
PEMBAHASAN
Maslahah secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah,
bagus, baik, kebaikan,
guna atau kegunaan, Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan
oleh para ulama Islam dengan rumusan yang hampir bersamaan, di antaranya
al-Khawarizmi (w. 997 H.) menyebutkan, maslahah adalah al-marodu
bil-maslahatil-mukhaafazatu ‘ala maqsudi-syar’i bidaf’i-l mufaasidi ‘ani-l-
kholqi, yaitu memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak
bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq). Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa
tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan
keturunan atau kehormatan.
Tidak jauh berbeda dengan al-Khawarizmi di atas,
al-Ghazali merumuskan maslahah sebagai suatu tindakan memelihara tujuan syara’
atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah
memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara
salah satu dari lima hal di atas disebut maslahah, dan setiap hal yang
meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah.
Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan
mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya
tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat
yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan)
sejalan dengan tindakan syara’.
Sedangkan alasan dikatakan al-mursalah, karena syara’ memutlakannya bahwa
di dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ menjadi penguatnya ataupun
pembatalnya.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa maslahah al mursalah adalah suatu metode ijtihad
dalam menggali sumber hukum yang tidak ada dalil nassnya dengan berdasarkan
pada pendekatan memelihara hukum syara’ (maqosid asysyari’ah)
B . Macam-macam Maslahah
1.
Macam-Macam Maslahah Berdasarkan
Tingkatannya.
Berdasarkan pandangan syar’i dan dalil-dalil nash serta untuk menjaga
maqashid al-syari’ah, para ulama menggolongkan maslahah menjadi tiga tingkatan:
a) Maslahah Dhoruriyyat
Yaitu maslahah yang ditetapkan demi keberlangsungan hidup manusia di dunia
maupun diakherat. Sekiranya maslahah ini tidak terealisisir, maka hilanglah
kehidpan manusia di dunia, hilanglah kenikmatan dan tersiksalah di akherat.
Maslahah ini meliputi lima hal yang telah disebutkan di atas, yang menjadi
maqasid al-syari’ah.
b) Maslahah Hajiyyat
Yaitu maslahah yang dibutuhkan oleh manusia hanya untuk menghilangkan
kesulitan pada dirinya. Sekiranya maslahah tersebut tidak tercapai, maka hidup
manusia akan merasa kesulitan dan kesusahan, tidak sampai menghilangkan
kehidupannya. Maslahah ini terdapat pada masalah furu’ yang bersifat mu’amalah,
–seperti jual beli– serta berbagai macam keringanan (rukhsoh) yang telah
ditetapkan oleh syari’, misalnya menjama’ dan menqashar shalat bagi musafir,
berbuka bagai orang orang hamil dan menyusui dan lain sebagainya.
c) Maslahah Tahsiniyyat
Yaitu maslahah yang dimaksudkan untuk memperbaiki adat kebiasaan dan
memulyakan akhlak manusia. Seperti bersuci ketika akan melakukan shalat,
memakai perhiasan, wangi-wangian, haramnya makanan yang kotor danlain
sebagainya.
Oleh karena itu hukum-hukum yang mengandung kemashlahatan dhorury
menjadi lebih penting untuk didahulukan dan dijaga daripada hukum-hukum yang
bersifat hajjiyat apalagi yang bersifat tahsiniy/takmily.
2. Macam-Macam Maslahah Berdasarkan Pandangan Syari’
Berdasarkan adanya pengakuan dan penolakan dalil terhadap suatu maslahah,
maka para ulama membagi maslahah menjadi tiga macam, yakni:
a) Maslahah Mu’tabaroh
Yaitu kemaslahatan yang diakui oleh syari’ dan terdapat dalil yang
menetapkannya. Maslahah ini dapat dijadikan hujjah hukum, tidak diragukan lagi
keabsahannya, serta tidak ada perselisihan dalam mengamalkannya. Pengamalan
maslahah ini disebut qiyas.
b) Maslahah Mulghoh
Yaitu maslahah yang tidak didukung oleh syar’i, akan tetapi ditolak dan
ditentang oleh syar’i. Artinya tatkala nash menghukumi suatu peristiwa karena
adanya kemslahatan di dalamnya, kemudian sebagian orang menghukumi peristiwa tersebut
dengan merubah ketetapan syar’i karena kemaslahatan yang mereka perkirakan (wahm).
Hukum semacam ini ditolak, karena maslahah yang mereka perkirakan tesebut
ditentang oleh syar’i. Penetapan suatu hukum tidak dapat didasarkan pada
maslahah terebut karena hal itu bertentangn dengan maqashid al-syari’ah.
Misalnya persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal pembagian warisan
dengan alasan maslahah yang mereka perkirakan. Hal itu bertentangan dengan
firman Allah dalam surat al-nisa’ ayat 11:
c) Maslahah Mursalah
Yaitu maslahah yang tidak ditemukan dalil yang mendukungnya dan tidak ada
pula yang menentangnya. Suatu peristiwa yang belum terdapat hukumnya di dalam
nash, dan tidak ada pula ‘illat yang dapat diqiyaskan dengan nash, akan tetapi
terdapat sesuatu yang sesuai dengan nash dalam pensyari’atannya –artinya
pensyari’atan hukum tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan/manfaat dan
menolak kemadharatan– yang kemudian hal ini oleh para ulama diistilahkan dengan
mashalih al-mursalah. Dinamakan maslahah karena mendatangkan manfaat dan
kebaikan serta menolak kemadharatan; dan dinamakan mursalah karena tidak
terdapat nash (dalil) yang mendukung ataupun menentangnya. Jadi pada hakikatnya maslahah mursalah adalah segala sesuatu yang
mendatangkan kemanfaatan yang telah termaktub dalam maqashid al-syari’ akan
tetapi tidak didukung oleh adanya dalil.
C. Pendapat Golongan Yang Menolak Dan Menerima Maslahah Al Mursalah
Masalah al Mursalah tidak diterima oleh sebagian umat Islam,
khususnya mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iah sebagai dasar penetapan hukum
Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan di antaranya
yaitu;
Pertama, masalahat itu ada yang dibenarkan oleh syara’,
ada yang ditolak oleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan.
Maslahat kategori pertama dan kategori kedua (yang dibenarkan dan yang ditolak
oleh syara’) tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam. Maslahat
kategori pertama harus diterima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan maslahat
kategori kedua harus ditolak sebagai dasar penetapan hukum Islam. Sedangkan
maslahat kategori ketiga diperselisihkan, sebagian menerima sebagai dasar
penetapan hukum Islam, dan sebagian yang lain menolaknya. Sesuai dengan
definisi di atas, maslahat kategori ketiga inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah
atau istislah. Dengan demikian menurut kelompok umat Islam yang
tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam
berpendapat, bahwa memandang maslahah-mursalah (kategori ketiga) sebagai
hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang
meragukan.
Kedua, memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah
berarti menodai kesucian hukum Islam karena penetapan hukum Islam tidak
berdasarkan kepada nass-nass tertentu, tetapi hanya mengikuti keinginan
hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat. Dengan dalih maslahat dikhawatirkan akan
banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
Ketiga, Bagi golongan ini, hukum Islam telah
lengkap dan sempurna. Dengan menjadikan maslahat sebagai dasar dalam menetap
hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan
kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih
ada yang kurang.
Keempat, memandang maslahat sebagai hujjah akan
membawa dampak terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama
(disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan
menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok
umat Islam yang tidak menerima maslahat (kategori ketiga) sebagai dasar
menetapkan hukum Islam di atas, dapat disanggah dengan beberapa alasan.
Pertama, dengan memandang maslahat sebagai hujjah tidak
berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab
maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan,
sehingga menghasilkan zann yang kuat (sesuatu yang lemah menjadi kuat).
Dalam ilmu fiqih dikenal istilah yakfi al-‘amal biz-zann, beramal
berdasarkan kepada zann dianggap cukup karena semua fiqih adalah zann.
Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa menjadikan maslahat kategori
ketiga sebagai hujjah berarti memilih dua kemungkinan tanpa dalil,
karena jika dibandingkan maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dengan
maslahat yang ditolak oleh syara’, maka maslahat yang dibenarkan oleh syara’
jauh lebih banyak jumlahnya dari pada maslahat yang ditolak oleh syara’.
Dengan demikian jika ada suatu kemaslahatan, tetapi tidak ada dalil yang
membenarkannya atau menolaknya, maka maslahat tersebut harus digolongkan ke
dalam maslahat yang lebih banyak.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui
metode istislah atau maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum
Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah,
maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah
yang akan mengendalikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan
hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna,
tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran
dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya.
Ini terbukti banyak sekali masalah-lasalah baru yang belum disinggung hukumnya
oleh al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijtihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah
sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan
keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan menggunkan metode masalah-mursalah dalam menetapkan hukum,
prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam
dapat dibuktikan.
Dengan demikian terlihat bahwa beberapa alasan
yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah
sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, sama sekali tidak logis dan
tidak realistis.
D. Syarat- Syarat
Maslahah Al Mursalah
Agar maslahah al mursalah dapat
diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam maka para Imam Mujtahid, di
antaranya Imam al-Ghazali, asy-Syatibi fan at-Tufi membuat persyaratan dan
ruang lingkup operasional maslahah al mursalah. Persyaratan yang mereka
buat berbeda satu sama lain, namun ruang lingkup operasionalnya mereka
mempunyai pendapat yang sama sebagaimana terlihat dalam bahasan di bawah ini.
Al-Ghazali membuat batasan operasional maslalah
al mursalah untuk dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam
adalah sebagai berikut :
Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan tujuan
penetapan hukum Islam yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan
atau kehormatan.
Kedua, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan
al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.
Ketiga, maslahat tersebut menempati level daruriyah
(primer) atau hajiyah (sekunder) yang setingkat dengan daruriyah.
Keempat, kemaslahatannya harus berstatus qat’i atau
zann yang mendekati qat’i.
Kelima, dalam kasus-kasus tertentu diperlukan
persyaratan, harus bersifat qat’iyah, daruriyah,dan kulliyah
Berdasarkan persyaratan operasional yang dibuat
oleh Imam al-Ghazali di atas terlihat bahwa Imam al-Ghazali tidak memandang maslahah-mursalah
sebagai dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.
Imam al-Ghazali memandang maslahah-mursalah hanya sebagai sebuah
metode istinbath (menggali/ penemuan) hukum, bukan sebagai dalil atau
sumber hukum Islam.
Sedangkan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah
tidak disebutkan oleh Imam al-Ghazali secara tegas, namun berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif Suratmaputra terhadap contoh-contoh
kasus maslahahmursalah yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam
buku-bukunya (al- Mankhul, Asas al-Qiyas, Shifa al-Galil, al-Mustafa)
dapat disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali membatasi ruang lingkup operasional maslahah-mursalah
yaitu hanya di bidang muamalah saja.
Agak berbeda dengan Imam al-Ghazali,
asy-Syatibi hanya membuat dua kriteria agar maslahat dapat diterima sebagai
dasar pembentukan hukum Islam yaitu:
Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan jenis
tindakan syara’, karena itu maslahat yang tidak sejalan dengan jenis
tindakan syara’ atau yang berlawanan dengan dalil syara’ (al-Qur’an,
as-Sunnah dan ijma’) tidak dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan
hukum Islam.
Kedua, maslahat seperti kriteria nomor satu di atas
tidak ditunjukkan oleh dalil khusus. Jika ada dalil khusus yang menunjukkannya
maka itu menurut asy-Syatibi termasuk dalam kajian qiyas.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai macam uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa Maslahah Al Mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam menggali
sumber hukum yang tidak ada dalil nassnya dengan berdasarkan pada pendekatan
memelihara hukum syara’ (maqosid asysyari’ah). Ternyata ada golongan yang menolak Maslahah Al
Mursalah sebagai
hujjah dengan berbagai maca argumen.
Menerima
maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu,
minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus
mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan
hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan
keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan
sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.
Para ulama juga telah
membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan
kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau
tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.
DAFTAR PUSTAKA
Miftahul Arifin, Ushul
Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam, Surabaya: Citra Media, 1997
http://muchad.info/muchad/dalil-syar’i-bag-2-al-maslahah-al-mursalah.html
Abdul Wahhab Khallaf,
Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Usul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Cet 8, 2002
Mahmuzar
, maslahah-mursalah; suatu
methode istinbath hukum,
artikel pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar