3
PERSOALAN INTERNASIONALITAS DAN NASIONALITAS DALAM HUKUM ISLAM
A. Hubungan Antar
Bangsa dan Negara dalam Darus Salam
Hukum
internasional adalah seatu tata hukum dengan ketentuan-kententuan yang mengatur
pergaulan antara Negara dan dalam rangka itu mengatur pula hubungan di
antaranya.
Pendapat
Grotius digaris bawahi prof.Baron Michelde Tubb,seorang guru besar di bidang
ilmu hukum internasional pada akademi ilmu Negara di Den Haag yang dalam salah
satu pidatohnya tahun 1936,menegaskan bahwa sesungguhnya bagi hukum
internasional itu banyak dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar yang terdahulu
diletakkan oleh agama islam,teru-tama sekali yang bertalian dengan hukum perang
dan damai.yng demikian itu dapat dibuktikan apabila kita menelusuri data
sejarah dunia dan pertumbuhan serta perkembangan kebudayaan bangsa-bangsa di
bidang hukum laut dan pantai.
Dr.Arminazi
di dalam buku”hukum internasional dalam islam”men-jelaskan bahwa ahli-ahli
hukum internasional di eropa telah mengakui dimana kenyataanya dari bukti-bukti
sejarah bahwa hukum islam men-jadi sumber terpanting bagi dasar-dasar hukum
internasional yang ada sekarang.
Oleh
sebab itu hukum islam yang tegak di atas agama islam ini merupakan hukum yang
bersifat”alamiyah”,dan “universal”,bukan mekaniyah yang bersifat lokal.
Maka
dari itu hukum islam datang membawa kebahagiaan bagi alam seluruhnya,bukan
hanya untuk satu golongan.surat Al An Biya’ ayat 107 menegaskan yang artinya:
“dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad),melainkan untuk menjadi rahmat bagi
semesta alam “.Ayat ini di kuatkan dengan firman Allah dalam surat
Al-A’rof ayat 158 yang artinya:”Hai manusia sesungguhnya aku(Muhammad)adalah
utusan allah kepadamu semua,…”.Surat Saba “ayat 28 lebih lanjut mengatakan yang
artinya:”Dan kami tidak mengutus kamu (Muhammad),melainkan kepada imat manusia
seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan peringatan,tetapi kebanyakan
manusia tidak mengerti.
Perinsip-perinsip
hukum islam mengenai hukum internasional ini selanjutnya lebih menekan kepada
nilai-nilai moral dan etika,karna tuntunan rasa kesadaran tunduk kepada
moral-moral agama,di mana akhlakul karimah dijadikan landasan utama bagi
tegaknya hukum islam .Maka dari iti perinsip-perinsip hukum islamdalam hubungan
internasional menjunjung tinggi hak-hak
azasi manusia dengan mengakui hak-hak musuh,baik dimasa perang atau damai.
B. Perinsip Internasionalitas Dan
Nasionalitas Dalam Hukum Islam
Hukum
islam melangkah jauh tinggi lebih tinggi dari itu.ia menyerukan agar seluruh
umat manusia yang berlainan asal
kebangsaan,warna kulit dan agamanya menegakkan persaudaraan kemanusiaan secara
menyeluruh,sehingga humanisme bener-bener terwujud dalam alam kehidupan,seperti
apa yang diitibarkan dalam firman Allah surat Al hujurat ayat 13 yang artinya:
Hai
manusia ,sesungguhnya kami (Allah) menciptakan kamu seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu ber bangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal mengenal,sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu
di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.sesungguhnya Allah
maha menetahui lagi maha mengenal.”
Hukum
islam meskipun secara ideal adalah hukum yang bersifat universal berlaku untuk
seluruh bangsa dan negar,akan tetapi kenyataanya hanya berlaku bagi bangsa dan
Negara –negara yang di dalamnya tegak kekuasaan pemerintah islam.
Dengan
demikian berlakunya hukum islam sangat erat kaitanyadengan kekuasaan yang ada
dan berkembang di suatu Negara .
4
HUBUNGAN ANTAR NEGARA MENURUT HUKUM ISLAM
A. Hubungan antara Bangsa dan Negara dalam
Darus Salam.
Darus
Salam adalah Negara yang di dalamya berlaku hukum islam sebagi hukum
perundang-undangan atau Negara yang penduduknya beragama islam dan dapat
menegakkan hukum islam sebagai hukum perundang-undangan\hukum positip.
Sehubungan
dengan itu maka penduduk darus salam dapat dibedakan menjadi 3 golongan yakni:
1. muslim,yaitu
semua orang islam baik warga Negara maupun orang asing.
2. zimmi,yaitu semua
warga Darus Salam yang beragama seperti yahudi, nasrani, majusi, hindu, budha,
aliran kepercayaan bahkan mungin atheis sama sekali tdak beragama.
3. musta’min atau
mu’ahid, yaitu warga Negara asing non muslim yang mungkin untuk sementara di negara
Darus Salam untuk suatu keperluan seperti berdagang, sebagai anggota krop
diplomatic seperti duta besar Negara sahabat dan sebagainya.
B. Hubungan antar Bangsa dan Negara dalam Darul
Kufar
Yang
dimaksud dengan Darul Kufar menurut jumhur fuqoha’ ialah semua Negara yang
tidak berada dibawah kekuasaan umat islam, atau yang di dalamnya tidak Nampak
berlakunya ketentuan-ketentuan hukum islam baik terhadap penduduknya yang
beragama islam, ataupun non muslim.
Dalam
Negara-negara darul kufar maka penduduk negeri dapat di bedakan atas 2
kelompok, yakni:
1. Muslim
ialah yang beragama islam.
2. non
muslim atau kafir, ialah yang beragama lain
Penduduk
non muslim yang tinggal menetap di darul kufar dan sebagai warga Negara dinama
orang kafir ”Harbiyin”. Dalam teori fiqih siyasah orang-orang kafir tersebut
tidak terpelihara kehormatan, darah dan hartanya dan tidak terjamin
keselamatannya dinegeri Darus Salam sebelum ada diantara mereka suatu
perjanjian dengan Negara-negara Darus Salam, akan tetapi apabila seorang kafir
Harbi dari suatu Negara Darul Kufar telah mengadakan suatu perjanjian damai
dengan Negara Darus Salam, sehingga dia dapat dipandang sebagai musta’min atau
mu’ahid, maka dia akan terpelihara jiwanya dan harta bendanya sewaktu memasuki
Darus Salam, tetapi jaminan keamannya sangat terbatas. Selama dalam tempo yang
telah diberikan kepadanya.
Seorang
islam dan zimmi, yang masuk kenegara –negara darul kufar dengan ijin penguasa
negeri untuk menetap sementara, disebut juga musta’min sebagaimana orang-orang
non muslim masuk ke darus salam. Apabila seorang muslim atau zimmi untuk
sementara menetap di darul kufar, maka hal itu tidaklah akan merubah
kedudukannya sebagai muslim atau zimmi, selama dia tidak murtad dari agamanya
dan mereka boleh kembali kenegeri darus salam diwaktu kapan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar