Selasa, 19 Mei 2015

PERSOALAN INTERNASIONALITAS DAN NASIONALITAS DALAM HUKUM ISLAM

3
PERSOALAN INTERNASIONALITAS DAN NASIONALITAS DALAM HUKUM ISLAM
A.        Hubungan Antar Bangsa dan Negara dalam Darus Salam
Hukum internasional adalah seatu tata hukum dengan ketentuan-kententuan yang mengatur pergaulan antara Negara dan dalam rangka itu mengatur pula hubungan di antaranya.
Pendapat Grotius digaris bawahi prof.Baron Michelde Tubb,seorang guru besar di bidang ilmu hukum internasional pada akademi ilmu Negara di Den Haag yang dalam salah satu pidatohnya tahun 1936,menegaskan bahwa sesungguhnya bagi hukum internasional itu banyak dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar yang terdahulu diletakkan oleh agama islam,teru-tama sekali yang bertalian dengan hukum perang dan damai.yng demikian itu dapat dibuktikan apabila kita menelusuri data sejarah dunia dan pertumbuhan serta perkembangan kebudayaan bangsa-bangsa di bidang hukum laut dan pantai.
Dr.Arminazi di dalam buku”hukum internasional dalam islam”men-jelaskan bahwa ahli-ahli hukum internasional di eropa telah mengakui dimana kenyataanya dari bukti-bukti sejarah bahwa hukum islam men-jadi sumber terpanting bagi dasar-dasar hukum internasional yang ada sekarang.
Oleh sebab itu hukum islam yang tegak di atas agama islam ini merupakan hukum yang bersifat”alamiyah”,dan “universal”,bukan mekaniyah yang bersifat lokal.
Maka dari itu hukum islam datang membawa kebahagiaan bagi alam seluruhnya,bukan hanya untuk satu golongan.surat Al An Biya’ ayat 107 menegaskan yang artinya: “dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad),melainkan untuk menjadi  rahmat bagi  semesta alam “.Ayat ini di kuatkan dengan firman Allah dalam surat Al-A’rof ayat 158 yang artinya:”Hai manusia sesungguhnya aku(Muhammad)adalah utusan allah kepadamu semua,…”.Surat Saba “ayat 28 lebih lanjut mengatakan yang artinya:”Dan kami tidak mengutus kamu (Muhammad),melainkan kepada imat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan peringatan,tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.
Perinsip-perinsip hukum islam mengenai hukum internasional ini selanjutnya lebih menekan kepada nilai-nilai moral dan etika,karna tuntunan rasa kesadaran tunduk kepada moral-moral agama,di mana akhlakul karimah dijadikan landasan utama bagi tegaknya hukum islam .Maka dari iti perinsip-perinsip hukum islamdalam hubungan internasional  menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia dengan mengakui hak-hak musuh,baik dimasa perang atau damai.
B.        Perinsip Internasionalitas Dan Nasionalitas Dalam Hukum Islam
Hukum islam melangkah jauh tinggi lebih tinggi dari itu.ia menyerukan agar seluruh umat manusia yang berlainan  asal kebangsaan,warna kulit dan agamanya menegakkan persaudaraan kemanusiaan secara menyeluruh,sehingga humanisme bener-bener terwujud dalam alam kehidupan,seperti apa yang diitibarkan dalam firman Allah surat Al hujurat ayat 13 yang artinya:
Hai manusia ,sesungguhnya kami (Allah) menciptakan kamu seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu ber bangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal,sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.sesungguhnya Allah maha menetahui lagi maha mengenal.”
Hukum islam meskipun secara ideal adalah hukum yang bersifat universal berlaku untuk seluruh bangsa dan negar,akan tetapi kenyataanya hanya berlaku bagi bangsa dan Negara –negara yang di dalamnya tegak kekuasaan pemerintah islam.
Dengan demikian berlakunya hukum islam sangat erat kaitanyadengan kekuasaan yang ada dan berkembang di suatu Negara .
4
HUBUNGAN ANTAR NEGARA MENURUT HUKUM ISLAM
A.        Hubungan antara Bangsa dan Negara dalam Darus Salam.
Darus Salam adalah Negara yang di dalamya berlaku hukum islam sebagi hukum perundang-undangan atau Negara yang penduduknya beragama islam dan dapat menegakkan hukum islam sebagai hukum perundang-undangan\hukum positip.
Sehubungan dengan itu maka penduduk darus salam dapat dibedakan menjadi 3 golongan yakni:
1.         muslim,yaitu semua orang islam baik warga Negara maupun orang asing.
2.         zimmi,yaitu semua warga Darus Salam yang beragama seperti yahudi, nasrani, majusi, hindu, budha, aliran kepercayaan bahkan mungin atheis sama sekali tdak beragama.
3.         musta’min atau mu’ahid, yaitu warga Negara asing non muslim yang mungkin untuk sementara di negara Darus Salam untuk suatu keperluan seperti berdagang, sebagai anggota krop diplomatic seperti duta besar Negara sahabat dan sebagainya.
B.        Hubungan antar Bangsa dan Negara dalam Darul Kufar
Yang dimaksud dengan Darul Kufar menurut jumhur fuqoha’ ialah semua Negara yang tidak berada dibawah kekuasaan umat islam, atau yang di dalamnya tidak Nampak berlakunya ketentuan-ketentuan hukum islam baik terhadap penduduknya yang beragama islam, ataupun non muslim.
Dalam Negara-negara darul kufar maka penduduk negeri dapat di bedakan atas 2 kelompok, yakni:
1.         Muslim ialah yang beragama islam.
2.         non muslim atau kafir, ialah yang beragama lain
Penduduk non muslim yang tinggal menetap di darul kufar dan sebagai warga Negara dinama orang kafir ”Harbiyin”. Dalam teori fiqih siyasah orang-orang kafir tersebut tidak terpelihara kehormatan, darah dan hartanya dan tidak terjamin keselamatannya dinegeri Darus Salam sebelum ada diantara mereka suatu perjanjian dengan Negara-negara Darus Salam, akan tetapi apabila seorang kafir Harbi dari suatu Negara Darul Kufar telah mengadakan suatu perjanjian damai dengan Negara Darus Salam, sehingga dia dapat dipandang sebagai musta’min atau mu’ahid, maka dia akan terpelihara jiwanya dan harta bendanya sewaktu memasuki Darus Salam, tetapi jaminan keamannya sangat terbatas. Selama dalam tempo yang telah diberikan kepadanya.
Seorang islam dan zimmi, yang masuk kenegara –negara darul kufar dengan ijin penguasa negeri untuk menetap sementara, disebut juga musta’min sebagaimana orang-orang non muslim masuk ke darus salam. Apabila seorang muslim atau zimmi untuk sementara menetap di darul kufar, maka hal itu tidaklah akan merubah kedudukannya sebagai muslim atau zimmi, selama dia tidak murtad dari agamanya dan mereka boleh kembali kenegeri darus salam diwaktu kapan saja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar